
Hasil sidang Isbat yang digelar Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan bahwa awal puasa atau 1 Ramadhan 1446 Hijriah/2025 jatuh pada Sabtu (1/3). Keputusan ini diambil berdasarkan hasil sidang Isbat yang dipimpin langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta pada Jumat (28/2).
“Pada malam ini diputuskan dalam sidang bahwa pada 1 Ramadan diputuskan besok, Insyaallah, tanggal 1 Maret 2025,” ujar Nasaruddin membacakan keputusan sidang Isbat di Kementerian Agama, Jumat malam.
Kementerian Agama telah melakukan pemantauan hilal di 125 lokasi yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia. Proses ini melibatkan petugas Kanwil Kemenag yang bekerja sama dengan Pengadilan Agama, organisasi Islam, serta instansi terkait.
Dalam konferensi pers, Nasaruddin menjelaskan bahwa pengumuman hasil sidang Isbat sempat mengalami keterlambatan dari jadwal semula pukul 19.00 WIB karena menunggu hasil pemantauan dari wilayah paling barat Indonesia, yakni Aceh. Hal ini disebabkan oleh kondisi objektif hilal yang tidak terlihat di sejumlah daerah.
“Kita terpaksa menunggu sampai menunggu wilayah paling barat Aceh,” kata Nasaruddin.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa hasil pemantauan menunjukkan ketinggian hilal berkisar antara 3 hingga 4 derajat 49 menit, dengan sudut elongasi 4 hingga 6 derajat 24,14 menit. “Hilal terlihat sebagaimana, dan ditemukan hilal ditemukan di provinsi Aceh,” sambungnya.
Sidang Isbat ini dihadiri oleh perwakilan organisasi Islam, pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Komisi VIII DPR, serta duta besar negara-negara Islam yang ada di Indonesia.
Sejak 2022, pemerintah telah menggunakan kriteria MABIMS (Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) dalam pengamatan hilal, yang menetapkan tinggi bulan minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat sebagai acuan awal bulan Hijriah.
Sementara itu, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah lebih dulu menetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah jatuh pada Sabtu (1/3). Keputusan ini didasarkan pada hasil perhitungan wujudul hilal yang dilakukan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah.













