Kota Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan RA (27 tahun), warga Cijangkar Citamiang Sukabumi yang tertangkap kamera video warga karena diduga melakukan aksi pemerasan terhadap seorang pengendara sepeda motor di kawasan pasar Pelita Sukabumi, Senin, 14 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.
“Alhamdulilah oknum pemuda yang ada di video tersebut telah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun kepada awak media.
Bagus menerangkan, RH berhasil diamankan usai unit Siber Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil melacak keberadaannya melalui akun media sosial.
“Jadi RH ini bisa kita amankan setelah unit Siber kami melakukan pengecekan terhadap video dugaan aksi pemerasan yang viral di media sosial tersebut. Alhamdulilah, dalam waktu yang cukup singkat, RH bisa kita amankan,” terang Bagus.
Sebelumnya, dugaan aksi pemerasan yang dilakukan RH viral di media sosial setelah video aksinya tersebut disebar salah satu pemilik akun media sosial hingga viral. Postingan tersebut pun ditanggapi negatif oleh netizen dan mengharapkan pihak Kepolisian untuk mengamankan RH.














