slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor
Ini Besaran Dana Kampanye Awal Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi - Sukabumi Hari Ini
Sukabumi Hari Ini
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV
No Result
View All Result
Sukabumi Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Besaran Dana Kampanye Awal Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi

October 10, 2024
in Berita
Ini Besaran Dana Kampanye Awal Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi
183
SHARES
1k
VIEWS
Bagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Whatsapp

SUKABUMI – Laporan awal dana kampanye (LADK) dari setiap masing-masing pasangan valon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota untuk Pikada 2024 telah diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (10/10/2024).

Jumlah dana awal kampanye pasangan nomor urut 1 Ahmad Fahmi- Dida Sembada telah menyerahkan saldo awal sebesar Rp500 juta.

Untuk pasangan nomot urut 2, yakni Ayep Jaki-Bobby Maulana nomor urut 2 Rp.50.000.

Kemudian untuk pasangan Mohamad Muraz- Andri Hamami dengan nomor urut 3 memberikan dana awal sebesar Rp1 miliyar.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Sukabumi, Dikrillah mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dana awal kampanye karean ada perbaikan dan dilaksanakan selama dua hari.

“Jadi kala anggaran kampanya dari partai pengusung itu itu tidak ada batasan, namu kalau dari sumabang pihak lain itu ada batasanynya katena mekanosmenya begitu,” ungkapnya.

Sementara untuk sumbangan dana kampanye dari pihak-pihak telah diatur dalam peraturan dan Undang-undang yang ada.

“Untuk sumbangan pribadi itu ada batasannya secara akumulatif Rp75 juta. Sementara itu untuk lembaga itu secara akumulatif Rp750 juta,” tutupnya.

Pihaknya menghimbau kapada setiap pasangan calon untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

“Jadi kami meminta kerjasamanya agar mengikuti mekanisme yang ada, ” tukasnya.

Tags: dana kampanyepemilupilkada
Previous Post

Bhabinkamtibmas Desa Semplak Sampaikan Pesan Kamtibmas

Next Post

Irigasi Meluap Rusak Kanopi Warung dan Penyangga Rumah Warga

adminshi

adminshi

Related Posts

Tekan Inflasi, Sukabumi Gencarkan Gerakan Pangan Murah di Tujuh Kecamatan
Berita

Tekan Inflasi, Sukabumi Gencarkan Gerakan Pangan Murah di Tujuh Kecamatan

October 6, 2026
Upacara Peringatan HUT Ke-81 TNI Tingkat Kota Sukabumi Digelar di Lapang Merdeka
Berita

Upacara Peringatan HUT Ke-81 TNI Tingkat Kota Sukabumi Digelar di Lapang Merdeka

October 5, 2026
Denda PBB-P2 di Kota Sukabumi Dihapus hingga Desember 2026, Ini Cara Bayarnya
Berita

Denda PBB-P2 di Kota Sukabumi Dihapus hingga Desember 2026, Ini Cara Bayarnya

October 5, 2026
Dua Hari Pencarian, Remaja yang Terseret Arus di Pantai Istiqomah Sukabumi Belum Ditemukan
Berita

Dua Hari Pencarian, Remaja yang Terseret Arus di Pantai Istiqomah Sukabumi Belum Ditemukan

October 4, 2026
Operasi Penanganan Kebakaran TPA Cikundul Sukabumi Ditutup
Berita

Operasi Penanganan Kebakaran TPA Cikundul Sukabumi Ditutup

October 4, 2026
Mahasiswa di Sukabumi Didorong Jadi Tenaga Kerja Siap Pakai dan Wirausaha
Berita

Mahasiswa di Sukabumi Didorong Jadi Tenaga Kerja Siap Pakai dan Wirausaha

October 4, 2026
Next Post
Irigasi Meluap Rusak Kanopi Warung dan Penyangga Rumah Warga

Irigasi Meluap Rusak Kanopi Warung dan Penyangga Rumah Warga

IKLAN HARI SUMPAH PEMUDA

DOWNLOAD APLIKASI SHI

Sukabumi Hari Ini

Sukabumi Hari Ini, media informasi akurat, cepat dan sesuai fakta.

Telusuri Kategori Lain

  • Berita
    • Kabupaten Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Nasional
    • Provinsi Jawa Barat
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
    • DPRD Kota Sukabumi
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • Polri
    • TNI
  • Politik
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Populer Lainnya

  • Hukum Puasa dalam Islam: Wajib, Sunnah, Haram, atau Makruh? Simak Penjelasannya!

    Hukum Puasa dalam Islam: Wajib, Sunnah, Haram, atau Makruh? Simak Penjelasannya!

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Anggota DPRD Sukabumi Melan Maulana Apresiasi Turnamen Domino ORADO, Cabor Baru Langsung Disambut Antusias

    187 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Kompol Fajri Anbiyaa Resmi Jabat Wakapolres Sukabumi Kota

    254 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Redaksi
  • Kerjasama dan Iklan

© 2025 Sukabumi Hari Ini

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV

© 2025 Sukabumi Hari Ini

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In