Kota Sukabumi – Peristiwa kecelakaan Lalulintas yang melibatkan Kereta Api 333 Siliwangi (CPT-SI) dengan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio No, Pol F 3768 UY yang dikendarai oleh IL (24 tahun) dan membawa penumpang, BM (24 tahun) terjadi di Jalan perlintasan Kereta Api Babakan Bandung Kelurahan Nanggeleng Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Minggu (25/8/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Peristiwa naas tersebut mengakibatkan sepeda motor yang ditumpangi kedua pegawai jasa kirim tersebut mengalami kerusakan serta mengakibatkan IL mengalami luka-luka dan BM meninggal dunia di lokasi kejadian. Keduanya dievakuasi Polisi ke RSUD R. Syamsudin, S.H.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Lantas, Akp M Hardian mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polisi Khusus Kereta Api dan PT.KAI terkait penanganan dan penyelidikan terhadap kasus kecelakaan Lalulintas yang melibatkan kereta api tersebut.
Ia juga menghimbau kepada para pengguna jalan untuk berhati-hati dan waspada saat melintasi perlintasan kereta api.
“Dihimbau untuk semua pengguna jalan raya dalam hal melintasi bidang perlintasan rel kereta api agar lebih berhati-hati, khususnya yang tidak terdapat palang pintu, utamakan keselamatan diri sendiri dan orang lain serta mematuhi rambu-rambu lalulintas dan peraturan-peraturan perkeretaapian.” ucapnya.
Diketahui, IL yang sebelumnya mengalami luka-luka pasca terlibat dalam kecelakaan Lalulintas dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (26/8) sekitar pukul 21.36 WIB usai sempat mendapatkan penanganan medis di RSUD R. Syamsudin, S.H.














