Petugas registrasi pelayanan administrasi kependudukan kelurahan yang ada di Kota Sukabumi, mengikuti Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan yang digagas oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sukabumi, di Ballroom Hotel Balcony Kota Sukabumi, Senin (1/7/2024).
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dari para petugas registrasi pelayanan administrasi kependudukan di kelurahan agar pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat kota sukabumi semakin mudah, cepat dan membahagiakan.
Hadir dalam momen tersebut Dirjen Dukcapil Kemendagri Menilai Inggrit Margareth Leleury, Dinas Disdukcapil Kota Tangerang Provinsi Banten Mohamad Muflih Sutisna, Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi Kardina. Acara sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Pejabat Walikota Sukabumi Kusmana Hartadji.
” Petugas registrasi pelayanan administrasi kependudukan di kelurahan merupakan amanat dari permendagri nomor 119 tahun 2017. sementara untuk teknis penugasannya didasarkan keputusan walikota nomor 188.45/133-disdukcapil/2024,” ujar Plt Sekdis Disdukcapil Tantan Hadiansyah
Didalam keputusan wali kota tersebut disampaikan bawha petugas registrasi di kelurahan adalah melekat kepada jabatan kepala seksi pemerintahan dan tramtib pada masing-masing kelurahan. oleh karena itu, peserta sosialisasi ini adalah para kepala seksi pemerintahan dan tramtib dari 33 kelurahan serta perwakilan dari masing-masing 7 kecamatan.
” Perlu kami sampaikan, bahwa sebetulnya fungsi pelayanan administrasi kependudukan di kelurahan-kelurahan sudah berjalan dengan baik. hal ini dapat dilihat dari capaian kinerja disdukcapil kota sukabumi tahun 2023,” terangnya.
Adapun terkait cakupan-cakupan dokumen kependudukan, antara lain, cakupan perekaman ktp-el sebesar 259.242 penduduk (100,04%), cakupan kepemilikan kia sebesar 61.618 penduduk (122,51%), Cakupan kepemilikan akta kelahiran sebesar 107.121 penduduk (101,38%), cakupan penerbitan akta kematian seberar 2.963 penduduk (100% dsri yg dilaporkan).
” Seluruh capaian ini tidak terlepas dari konstribusi para bapak/ibu aparatur kelurahan dan kecamatan yang senantiasa membantu disdukcapil untuk mendorong masyarakat dalam memenuhi kepemilikan dokumen kependudukan,” paparnya.













