SUKABUMI – Dalam upaya menegakkan peraturan daerah (Perda), petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi, bersama TNI dan Polri menyisir sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM), warung jambu dan kos-kosan, Senin (11/6/2024) malam.
Berdasarkan pantauan sekitar pukul 8.30 WIB, petugas gabungan menggeruduk salah satu THM di Jalan RE Martadinata dan ditemukan pengunjung disalah satu room membawa Mihol oplosan. Petugas langsung mengamankan Mihol tersebut.
Usai dari lokasi pertama, petugas pun langsung dibagi menjadi beberapa tim untuk menyisir THM, warung jambu dan kos-kosan.
Operasi ini sebagai langkah untuk mendukung bagaimana Kota Sukabumi lebih kondusif minimalisir peredaran obat-obatan dan narkoba di tempat hiburan
“Malam ini kami lakukan operasi gabungan untuk menciptakan Kota Sukabumi yang lebih kondusif serta meminimalisir dari peredaran obat dan narkoba,” ujar Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji.
Dari hasil operasi saat ini selain menemukan adanya Mihol oplosan di THM lainnya petugas juga mengamankan anak di bawah umur dan belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Sudah kami amankan untuk dilakukan pembinaan. Kami tidak melarang hiburan seperti karoke tapi harus tertib dan tidak mengkonsumsi alkohol dan obat-obatan. Karena penyebab kenakalan remaja keributan dan geng motor mayoritas dipengaruhi minuman keras,” terangnya.
Petugas sejauh ini sudah menegur manager THM tersebut agar lebih melakukan pengawasan kepada para pengunjung.
“Manager kita tegur, dan ini menjadi cambuk untuk pengelola. Jadi kalau terjadi sesuatu yang membuat menganggu ketertiban kita akan segel atau dipolice line jika terjadi sesuatu karena kita pun menjaga agar tempat hiburan ini menjadi nyaman juga bagi pengunjung bukan menjadi musibah,” timpalnya.
Pihaknya beraharap, dengan berbagai upaya yang dilakukan dapat menciptakan kondusifitas keamanan dan ketertiban.
“Mudah-mudahan dengan adanya operasi ini menjadi langkah pencegahan dan perhatian masyarakat untuk bersama menjaga ketertiban dan keamanan,” tandasnya.














