SUKABUMI – DPRD Kota Sukabumi mendukung Raperda (rancangan peraturan daerah) bantuan hukum (Bankum) untuk masyarakat miskin menjadi peraturan definitif. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Jona Arizona usai rapat paripurna di gedung DPRD Kota Sukabumi, Senin (20/5/2024).
“DPRD Kota Sukabumi mendukung penuh Raperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Kami sepakat bahwa ini menjadi prioritas, urgensinya harus sudah dilaksanakan pembahasan dan ini menjadi ketetapan peraturan daerah yang definitif agar kedepannya bisa segera dilaksanakan,” ujar Jona kepada awak media.
“Kami sudah mengalokasikan anggaran sesuai dengan program pembentukan peraturan daerah tahunan yang sudah disahkan, salah satunya Raperda tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin,” terangnya.
“Ketika ini menjadi peraturan yang definitif, tentunya pihak pemerintah, kami dari DPRD harus mensosialisasikan terkait peraturan daerah mengenai bantuan hukum untuk masyarakat miskin,” bebernya.
Selain membahas Raperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin, rapat paripurna yang diselenggarakan tersebut turut membahas Raperda mengenai pengarusutamaan Gender.
“Alhamdulilah tadi pada pukul 10.00 WIB, kami DPRD melaksanakan rapat paripurna penyampaian penjelasan dari penjabat Walikota berkaitan dengan 2 Raperda, yaitu terkait pengarusutamaan Gender dan Raperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin,”. kata Jona.
“Tadi secara umum, pak penjabat Wali Kota menyampaikan bahwa berkaitan dengan urgensi Raperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin, memang banyak sekali ditemukan di Kota Sukabumi, masyarakat miskin yang memerlukan bantuan hukum,” terangnya.
“Regulasi yang mengharuskan selambat-lambatnya kurang lebih 2 tahun Raperda ini harus sudah jadi peraturan daerah yang definitif, akhirnya penjelasan penjabat Wali Kota Sukabumi pada saat rapat paripurna tadi, kami memiliki urgensi untuk menindak lanjuti, membahas berkaitan dengan bantuan hukum untuk masyarakat miskin,” lanjutnya.
“Berkaitan hal tersebut, tentu banyak sekali masyarakat Kota Sukabumi yang mengalami kasus yang berkaitan dengan hukum memerlukan bantuan hukum, berkaitan dengan regulasi tersebut, di rancangan peraturan daerah berkaitan bantuan hukum untuk masyarakat miskin sudah detail dan kami menindak lanjuti agar perda ini menjadi peraturan daerah yang definitif,” katanya.
“Adapun targetnya, selambat-lambatnya di akhir bulan Juni, panitia khusus harus sudah menyelesaikan 2 Raperda tersebut.” pungkasnya.














