slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor
Unit Lalulintas Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota Patroli Kepada Pelanggar Lalulintas - Sukabumi Hari Ini
Sukabumi Hari Ini
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV
No Result
View All Result
Sukabumi Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

Unit Lalulintas Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota Patroli Kepada Pelanggar Lalulintas

May 4, 2024
in Berita, Kota Sukabumi, Polri
Unit Lalulintas Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota Patroli Kepada Pelanggar Lalulintas
180
SHARES
999
VIEWS
Bagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Whatsapp

Kota Sukabumi – Unit Lalulintas Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota patroli pelanggaran lalulintas pada jalan-jalan utama daerah Sukaraja, terutama kendaraan melebihi dimensi dan berlebih muatannya atau over dimension overload (ODOL) yang melintas. Sabtu, (4/05/2024)

Sosialisasi tertib berlalulintas dan himbauan penertiban kendaraan ODOL tersebut dilakukan secara humanis dan profesionalisme serta dilaksanakannya Operasi Keselamatan Lodaya 2024 di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Kapolres Sukabumi Kota Akbp Ari Setyawan Wibowo SH, SIK, M.Si melalui Panit Lantas Polsek Sukaraja Ipda Suhendar Slamet SH, S.Kom menyampaikan terkait kendaraan pengangkut, telah diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas.

“Isinya setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu,”ungkap Suhendar.

Menurut Suhendar, kendaraan yang memiliki muatan berlebih bisa menimbulkan bahaya. Karena memperlebar blind spot pengemudi, membatasi ruang gerak, pengereman tak maksimal, hingga bisa menimbulkan kerusakan kendaraan bahkan Kecelakaan.

“Selain tindakan teguran, kami juga melakukan aksi preventif dengan sosialisasi ke para pengguna jasa angkutan dan sopir terkait pelanggaran Odol dan bahayanya” ujarnya.

Previous Post

Patroli QR 5305 A Polsek Baros sasar titik aktivitas masyarakat

Next Post

Antisipasi Wilayah, Polsek Cikole Laksanakan Giat Dialogis Dengan Juru Parkir

iyan

iyan

Related Posts

Peringatan Bulan PRB 2026, PMI Kota Sukabumi Angkat Sistem Peringatan Dini melalui ORC dan AWS
Berita

Peringatan Bulan PRB 2026, PMI Kota Sukabumi Angkat Sistem Peringatan Dini melalui ORC dan AWS

October 12, 2026
Cabai dan Sayuran Kompak Naik, Harga Beras di Sukabumi Justru Turun
Berita

Cabai dan Sayuran Kompak Naik, Harga Beras di Sukabumi Justru Turun

October 12, 2026
Prakiraan Cuaca Sukabumi 12 Oktober: Hujan Mengintai Siang hingga Sore
Berita

Prakiraan Cuaca Sukabumi 12 Oktober: Hujan Mengintai Siang hingga Sore

October 12, 2026
Dua Pemuda Hilang Terseret Ombak di Pantai Cibuaya Sukabumi
Berita

Dua Pemuda Hilang Terseret Ombak di Pantai Cibuaya Sukabumi

October 11, 2026
Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Sukabumi, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Berita

Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Sukabumi, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

October 11, 2026
Bisakah AI Bantu Warga Hadapi Bencana? Simak Webinar PMI Sukabumi
Berita

Bisakah AI Bantu Warga Hadapi Bencana? Simak Webinar PMI Sukabumi

October 10, 2026
Next Post
Antisipasi Wilayah, Polsek Cikole Laksanakan Giat Dialogis Dengan Juru Parkir

Antisipasi Wilayah, Polsek Cikole Laksanakan Giat Dialogis Dengan Juru Parkir

IKLAN HARI SUMPAH PEMUDA

DOWNLOAD APLIKASI SHI

Sukabumi Hari Ini

Sukabumi Hari Ini, media informasi akurat, cepat dan sesuai fakta.

Telusuri Kategori Lain

  • Berita
    • Kabupaten Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Nasional
    • Provinsi Jawa Barat
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
    • DPRD Kota Sukabumi
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • Polri
    • TNI
  • Politik
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Populer Lainnya

  • Hukum Puasa dalam Islam: Wajib, Sunnah, Haram, atau Makruh? Simak Penjelasannya!

    Hukum Puasa dalam Islam: Wajib, Sunnah, Haram, atau Makruh? Simak Penjelasannya!

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Anggota DPRD Sukabumi Melan Maulana Apresiasi Turnamen Domino ORADO, Cabor Baru Langsung Disambut Antusias

    187 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Donor Darah Itu Gratis, Tapi Mengapa Harus Ada Biaya BPPD? Ini Penjelasannya

    277 shares
    Share 111 Tweet 69
  • Redaksi
  • Kerjasama dan Iklan

© 2025 Sukabumi Hari Ini

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV

© 2025 Sukabumi Hari Ini

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In