slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor
Polisi Tetapkan ABH, Pelaku Penyimpangan Seksual dan Tewaskan Bocah di Kadudampit Sukabumi - Sukabumi Hari Ini
Sukabumi Hari Ini
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV
No Result
View All Result
Sukabumi Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

Polisi Tetapkan ABH, Pelaku Penyimpangan Seksual dan Tewaskan Bocah di Kadudampit Sukabumi

May 2, 2024
in Berita, Kota Sukabumi, Polri
Polisi Tetapkan ABH, Pelaku Penyimpangan Seksual dan Tewaskan Bocah di Kadudampit Sukabumi
180
SHARES
999
VIEWS
Bagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Whatsapp

Kota Sukabumi – Polres Sukabumi Kota menetapkan S (14 tahun) sebagai terduga pelaku penyimpangan seksual dan pembunuhan terhadap seorang bocah 6 tahun yang terjadi di Kampung Cijarian Kadudampit Kabupaten Sukabumi pada Sabtu (16/3/2024). Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (2/5/2024).

Ari menerangkan, pengungkapan kasus penyimpangan seksual dan pembunuhun tersebut berawal saat warga Kadudampit digegerkan dengan penemuan mayat bocah laki-laki di terasering kebun berkedalaman 2 meter di Kampung Cijarian Kadudampit Sukabumi pada Minggu (17/3/2024) jam 6 pagi.

Selain mengamankan terduga pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa ; sepotong celana training, sepotong celana dalam, sepasang sendal dan visum et revertum.

“Pengungkapan kasus ini berawal saat adanya penemuan mayat di terasing kebun sedalam 2 meter oleh warga. Karena diduga ada kejanggalan, maka pihak keluarga korban akhirnya setuju untuk dilakukan ekshumasi terhadap jenazah korban yang sebelumnya sempat dikuburkan,” beberapa Ari di depan awak media.

“Dari proses ekshumasi inilah diketahui bahwa di jenazah korban terdapat sejumlah luka pada bagian leher, tangan dan lubang anus. Hingga akhirnya proses penyidikan terus kami lakukan, dan berhasil mengungkap peristiwa ini dan mengamankan 1 ABH yang diduga melakukan penyimpangan seksual dan pembunuhan terhadap korban pada tanggal 28 April 2024,” terangnya.

Ari membeberkan peristiwa meninggalnya korban hingga ditemukan di terasering kebun sedalam 2 meter.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, sekitar pukukl 08.30 WIB, ABH ini sempat mengikuti korban yang hendak mengambil buah pala di kebun. Di kebun ini, terduga pelaku mulai melancarkan aksinya, memaksa dan mencekik leher korban dari belakang menggunakan celana korban yang sebelumnya telah terduga pelaku lepaskan secara paksa. Ketika korban dalam keadaan lemas akibat kesulitan nafas, terduga pelaku ini melakukan penyimpangan seksual terhadap anus korban sebanyak 1 kali,” beber Ari.

“Setelah itu, korban ditinggalkan terduga pelaku di kebun hingga pada jam 11 siang, terduga pelaku kembali mendatangi korban yang tergeletak di kebun untuk mengecek keadaannya. Karena diduga hawatir, terduga pelaku ini kembali menindih leher korban dengan sikutnya hingga korban diduga meninggal dunia, dan saat itu terduga pelaku kembali melakukan penyimpangan seksual terhadap korban sebanyak 1 kali, lalu menyeret korban ke terasering sedalam 2 meter,” lanjutnya.

“Atas perbuatan terduga pelaku, kami menerapkan pasal 82 ayat 1 dan atau pasal 80 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang PERPU Republik Indonesia No. 01 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman pidana 7 tahun.” pungkasnya.

Tags: Akbp Ari Setyawan WibowoKota Sukabumipolres Sukabumi kota
Previous Post

Dialogis dan himbauan kepada Petugas parkir oleh Anggota Polsek Gunungpuyuh

Next Post

Sambang warga. Bhabinkamtibmas Jayaraksa Efektifkan Dialogis Antisipasi Gukamtibmas

iyan

iyan

Related Posts

Tim SAR Temukan Dua Remaja Terseret Ombak di Pantai Cibuaya Sukabumi dalam Kondisi Meninggal
Berita

Tim SAR Temukan Dua Remaja Terseret Ombak di Pantai Cibuaya Sukabumi dalam Kondisi Meninggal

October 13, 2026
Peringatan Bulan PRB 2026, PMI Kota Sukabumi Angkat Sistem Peringatan Dini melalui ORC dan AWS
Berita

Peringatan Bulan PRB 2026, PMI Kota Sukabumi Angkat Sistem Peringatan Dini melalui ORC dan AWS

October 12, 2026
Cabai dan Sayuran Kompak Naik, Harga Beras di Sukabumi Justru Turun
Berita

Cabai dan Sayuran Kompak Naik, Harga Beras di Sukabumi Justru Turun

October 12, 2026
Prakiraan Cuaca Sukabumi 12 Oktober: Hujan Mengintai Siang hingga Sore
Berita

Prakiraan Cuaca Sukabumi 12 Oktober: Hujan Mengintai Siang hingga Sore

October 12, 2026
Dua Pemuda Hilang Terseret Ombak di Pantai Cibuaya Sukabumi
Berita

Dua Pemuda Hilang Terseret Ombak di Pantai Cibuaya Sukabumi

October 11, 2026
Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Sukabumi, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Berita

Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Sukabumi, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

October 11, 2026
Next Post
Sambang warga. Bhabinkamtibmas Jayaraksa Efektifkan Dialogis Antisipasi Gukamtibmas

Sambang warga. Bhabinkamtibmas Jayaraksa Efektifkan Dialogis Antisipasi Gukamtibmas

IKLAN HARI SUMPAH PEMUDA

DOWNLOAD APLIKASI SHI

Sukabumi Hari Ini

Sukabumi Hari Ini, media informasi akurat, cepat dan sesuai fakta.

Telusuri Kategori Lain

  • Berita
    • Kabupaten Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Nasional
    • Provinsi Jawa Barat
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
    • DPRD Kota Sukabumi
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • Polri
    • TNI
  • Politik
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Populer Lainnya

  • Hukum Puasa dalam Islam: Wajib, Sunnah, Haram, atau Makruh? Simak Penjelasannya!

    Hukum Puasa dalam Islam: Wajib, Sunnah, Haram, atau Makruh? Simak Penjelasannya!

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Anggota DPRD Sukabumi Melan Maulana Apresiasi Turnamen Domino ORADO, Cabor Baru Langsung Disambut Antusias

    187 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Donor Darah Itu Gratis, Tapi Mengapa Harus Ada Biaya BPPD? Ini Penjelasannya

    277 shares
    Share 111 Tweet 69
  • Redaksi
  • Kerjasama dan Iklan

© 2025 Sukabumi Hari Ini

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV

© 2025 Sukabumi Hari Ini

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In