slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor
Tiga ABH yang Terlibat Aksi Kekerasan terhadap Anak Dibawah umur di Sukabumi Dibekuk Polisi - Sukabumi Hari Ini
Sukabumi Hari Ini
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV
No Result
View All Result
Sukabumi Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

Tiga ABH yang Terlibat Aksi Kekerasan terhadap Anak Dibawah umur di Sukabumi Dibekuk Polisi

February 13, 2024
in Berita, Kota Sukabumi, Polri
Tiga ABH yang Terlibat Aksi Kekerasan terhadap Anak Dibawah umur di Sukabumi Dibekuk Polisi
179
SHARES
994
VIEWS
Bagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Whatsapp

Polres Sukabumi Kota Polda Jawa Barat – Kota Sukabumi – Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan 3 (tiga) ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum), RMP (15 tahun), MDS (17 tahun) dan MHA (15 tahun) yang diduga terlibat aksi kekerasan terhadap anak dibawah umur, MRA (17 tahun) yang terjadi di Jalan Raya di Kampung Lebak Muncang Gunungguruh Sukabumi, Jum’at (9/2/2024) sore.

Pengungkapan kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan penangkapan terhadap ketiga ABH tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun pada konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (12/2/2024).

“Para pelaku ini diduga berjumlah 15 orang, namun baru diamankan beberapa orang dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka sekaligus pelaku utama, yaitu MRP, sebagai salah satu terduga pelaku yang membawa senjata tajam jenis cerulit dan membacokan senjata tajam kepada korban, kemudian MDS sebagai pengendara sepeda motor yang membawa ke tempat dan ikut membuang cerulit ke jurang serta MHA yang berperan membantu membuang cerulit dan pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan serta mempublikasikan aksi kekerasan tersebut secara live di media sosial,” terang AKP Bagus di hadapan awak media.

“Adapun barang bukti yang kita sita yaitu, sebilah senjata tajam jenis cerulit, sebuah helm warna hitam milik pelaku yang dibuang di TKP,” bebernya.

Bagus menuturkan, aksi kekerasan terhadap anak di awah umur tersebut dipicu ajak duel di media sosial.

“Adapun modus operandinya yaitu berawal saat F yang saat ini sudah ditetapkan DPO, mendapatkan pesan melalui Instagram untuk melakukan duel antar Dua sekolah berbeda. Kemudian disepakati oleh kedua belah pihak bahwa lokasi berada di Jalan Raya yang berada jauh dari pemukiman warga,” tutur Bagus.

“Setibanya di lokasi, kelompok terduga pelaku sebanyak 4 orang dan kelompok dari pihak korban sebanyak 12 orang hingga terjadi perkelahian antara terduga pelaku dengan korban yang saat itu mengejar terduga pelaku dan menghunuskan pisau dan mengenai helm terduga pelaku, kemudian terduga pelaku menyerang korban secara bertubi-tubi menggunakan cerulit yang sudah disiapkannya dari rumah. Kemudian timbulah luka-luka yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Jadi motif sementara adalah perselisihan antar kelompok alumni sekolah, mereka berpesan pantun, mengajak berkelahi, duel ala gladiator.” tandasnya.

Atas peristiwa tersebut, ketiga terduga pelaku terancam pasal berlapis, yaitu pasal 76c Jo pasal 80 ayat (3) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, pasal 354 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan berat mengakibatkan meninggal dunia dan pasal 352 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan matinya seseorang.

“Jdi ketiga ancaman pidana pasal tersebut melebihi tujuh tahun dan tidak dilakukan diversi yang artinya anak tersebut tetap kami lanjutkan sebagai proses hukum,” tegas Bagus.

“Kami mengimbau kepada para orang tua, pihak sekolah serta stakeholder lainnya, mari kita sama-sama menjaga keamanan, ketertiban, kenyamanan dalam bulan pesta demokrasi ini. Mudah-mudahan orang tuanya bisa menjaga, pihak sekolah juga bisa menjaga masa libur ini supaya tidak terjadi kembali kejadian tersebut.” pungkasnya.

Tags: Akbp Ari Setyawan WibowoIndonesiaKota Sukabumipolres Sukabumi kota
Previous Post

Amankan Pemungutan Suara Pemilu 2024, Ratusan Polisi di Sukabumi Digeser ke TPS

Next Post

Rampas Sepeda Motor dan Acungkan Cerulit di Jalan, 3 Remaja di Sukabumi Diamankan Polisi

iyan

iyan

Related Posts

Tekan Inflasi, Sukabumi Gencarkan Gerakan Pangan Murah di Tujuh Kecamatan
Berita

Tekan Inflasi, Sukabumi Gencarkan Gerakan Pangan Murah di Tujuh Kecamatan

October 6, 2026
Upacara Peringatan HUT Ke-81 TNI Tingkat Kota Sukabumi Digelar di Lapang Merdeka
Berita

Upacara Peringatan HUT Ke-81 TNI Tingkat Kota Sukabumi Digelar di Lapang Merdeka

October 5, 2026
Denda PBB-P2 di Kota Sukabumi Dihapus hingga Desember 2026, Ini Cara Bayarnya
Berita

Denda PBB-P2 di Kota Sukabumi Dihapus hingga Desember 2026, Ini Cara Bayarnya

October 5, 2026
Dua Hari Pencarian, Remaja yang Terseret Arus di Pantai Istiqomah Sukabumi Belum Ditemukan
Berita

Dua Hari Pencarian, Remaja yang Terseret Arus di Pantai Istiqomah Sukabumi Belum Ditemukan

October 4, 2026
Operasi Penanganan Kebakaran TPA Cikundul Sukabumi Ditutup
Berita

Operasi Penanganan Kebakaran TPA Cikundul Sukabumi Ditutup

October 4, 2026
Mahasiswa di Sukabumi Didorong Jadi Tenaga Kerja Siap Pakai dan Wirausaha
Berita

Mahasiswa di Sukabumi Didorong Jadi Tenaga Kerja Siap Pakai dan Wirausaha

October 4, 2026
Next Post
Rampas Sepeda Motor dan Acungkan Cerulit di Jalan, 3 Remaja di Sukabumi Diamankan Polisi

Rampas Sepeda Motor dan Acungkan Cerulit di Jalan, 3 Remaja di Sukabumi Diamankan Polisi

IKLAN HARI SUMPAH PEMUDA

DOWNLOAD APLIKASI SHI

Sukabumi Hari Ini

Sukabumi Hari Ini, media informasi akurat, cepat dan sesuai fakta.

Telusuri Kategori Lain

  • Berita
    • Kabupaten Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Nasional
    • Provinsi Jawa Barat
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
    • DPRD Kota Sukabumi
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • Polri
    • TNI
  • Politik
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Populer Lainnya

  • Hukum Puasa dalam Islam: Wajib, Sunnah, Haram, atau Makruh? Simak Penjelasannya!

    Hukum Puasa dalam Islam: Wajib, Sunnah, Haram, atau Makruh? Simak Penjelasannya!

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Anggota DPRD Sukabumi Melan Maulana Apresiasi Turnamen Domino ORADO, Cabor Baru Langsung Disambut Antusias

    187 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Kompol Fajri Anbiyaa Resmi Jabat Wakapolres Sukabumi Kota

    255 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Redaksi
  • Kerjasama dan Iklan

© 2025 Sukabumi Hari Ini

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV

© 2025 Sukabumi Hari Ini

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In