Kota Sukabumi – Polres Sukabumi Kota Polda Jawa Barat – Dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota melaksanakan operasi penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di Wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Jumat (2/2/2024).
Kegiatan penertiban operasi knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis tersebut dilaksanakan oleh anggota unit Lantas Polsek Sukaraja yang dilaksanakan di Jalan Raya Sukaraja.
Pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot knalpot bising/tidak sesuai spesifikasi teknis setuju untuk mengganti knalpot nya dengan knalpot standar bahkan menyanggupi untuk menghancurkan knalpot tersebut sebagai bentuk mendukung ketertiban berlalu lintas.
Adapun dasar dilaksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dan menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot bising.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo Melalui Kapolsek Sukaraja Kompol Dedi Suryadi SE, M.Si pun memberi himbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar, memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas, dan menghimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas.
“Untuk sementara kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot bising/tidak sesuai spesifikasi teknis telah ditindak lanjuti. Kami akan melakukan operasi knalpot knalpot bising/tidak sesuai spesifikasi teknis hingga Kota Sukabumi khususnya Polsek Sukaraja terbebas dari suara berisik knalpot yang mengganggu kenyamanan masyarakat”. Kata Kapolsek














