Kota Sukabumi – Polsek Sukalarang – Polres Sukabumi Kota Polda Jawa Barat, Dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Unit Lantas Polsek Sukalarang melaksanakan operasi penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di Wilayah hukum Polsek Sukalarang Polres Sukabumi Kota . Rabu (31/01/2024).
Kegiatan penertiban operasi knalpot bising tersebut dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Lantas Polsek Sukalarang Aipda Aa Kurniawan bersama anggota Unit Lantas Polsek Sukalarang.
Unit Lantas Polsek Sukalarang melakukan penindakan kepada kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising/tidak standar. Pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak spesifikasi teknis setuju untuk mengganti dengan knalpot standar bahkan menyanggupi untuk menghancurkan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis sebagai bentuk mendukung ketertiban berlalu lintas.
Adapun dasar dilaksanakannya Operasi Penertiban Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis berdasarkan UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dan menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot bising.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo Melalui Kapolsek Sukalarang AKP Asep Jenal Abidin.,S.E,. pun memberi himbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar, memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas, dan menghimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas.
“Untuk sementara kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot tidak sasuai spesifikasi telah ditindak. Kami akan melakukan operasi knalpot tidak sesuai spisifikasi teknis hingga Kabupaten Sukalarang terbebas dari knalpot bising” Kata Kapolsek.














