Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi dengan dua agenda pada Senin (14/8/2023).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman ini dengan agenda pertama terkait Penjelasan Wali Kota Sukabumi terhadap Raperda Kota Sukabumi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Agenda kedua menetapkan Rancangan Keputusan DPRD Kota Sukabumi tentang Persetujuan Bersama terhadap KUA-PPAS APBD Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2024 menjadi Keputusan DPRD yang definitif.
” Pengusulan raperda ini salah satu pelaksanaan dari UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir UU Nomor 6 tahun 2023 penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi UU,” ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. Di mana dalam menyelanggarakan otonomi daerah dibentuk perda.
Selain itu juga memberikan kesempatan kepada daerah menetapkan kebijakan da mengimplementasikan kebijakan secara mandiri untuk ciptakan pembangunan daerah bagi kesejahteraan. Pengusulam perda sejalan dengan penyusunan program pembentukan perda tahun anggaran 2023 dalam keputusan DPRD Nomor 32 tahun 2022 tentang program pembentukan perda Kota Sukabumi tahun 2023.
UUD1945 kata Fahmi menempatkan perpajakan salah satu wujud penyelenggaraan negara diatur dengan UU. Sejalan dengan amanat itu pungutan daerah pajak daerah dan retribusi daerah (PDRB) salah satu sumber penerimaan APBD diatur UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintag Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Ketentuan itu dirancang untuk mentransformasi sistem desentralisasi fiskal dalam rangka percepatan perbaiman layanan pubkik. Melalui penataan sumber daya nasional lebih efiesen transparan, akuntabel dan berkeadilan.
Pelaksanana pajak daerah dan retribusi daerah diatur dalam satu perda. Dasar hukum pemungutan PDRB dalam batas yuridiksi masing-masing daerah.
Mengingat masa peralihan dari UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah ke UU HKPD akan berakhir awal 2024. Sementara pembentukan perda harus melalui serangkaian proses.
Fahmi menuturkan, PP Nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan rentribusi daerah diundangkan pada 16 Juni 2023 lalu sebagai turunan dari UU HKPD. Sehingga daerah dapat membuat perda sebagai pelaksanaannya.














