KOTA SUKABUMI- Digelar Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi dengan Acara Pemandangan Umum Fraksi atas Penjelasan Wali Kota Sukabumi terhadap Raperda Kota Sukabumi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (15/8/2023).
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Jona Arizona dan dihadiri Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada itu menyampaikan pandangan umum dari delapan fraksi di DPRD. Setelah itu dilanjutkan dengan tanggapan dan atau jawaban Wali Kota Sukabumi atas pemandangan umum fraksi terkait Raperda Kota Sukabumi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Percepatan ini karena ada kesepahaman raperda merupakan tindaklanjut dari UU No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemda.
Dalam kerangka mempercepat investasi masuk ke kota dan ekplorasi berbagai potensi PAD diharapkan semakin meningkat dari waktu ke waktu. Terlebih, pasca aktivasi jalan tol Bocimi seksi 2.














