Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menyerahkan bantuan Hibah dan Bantuan Sosial dari Pemda melalui Dinas Sosial Kota Sukabumi, di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi, Senin (17/4/2023).
Hadir dalam kesempatan tersebut Sekertaris Daerah Kota Sukabumi Dida Sembada, Kepala Dinas Sosial Punjul Saepul Hayat. Bantuan Sosial yang di serahkan diantaranya, Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial kepada 22 Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) seKota Sukabumi, 2 Organisasi Sosial, dan 8 Lembaga Lanjut Usia Indonesia seKota Sukabumi Total Jumlah Dana Hibah Rp. 626.000.000, Total Jumlah Dana Bantuan Sosial Untuk Lembaga Rp. 106.500.000.
” Dana bantuan ini bersumber dari APBD melalui DPA dinas Sosial Kota Sukabumi bidang pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan,” ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. Diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.

Selain itu juga mengurangi resiko sosial dari guncangan ekonomi dan kerentanan sosial agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan dasar minimalnya. Dan Antisipasi kemungkinan dampak kenaikan harga barang sembako (inflasi) menjelang idulffitri 1444 H serta trend ekonomi nasional maupun global.
” Hari ini dukungan yang akan diberikan merupakan amanat dukungan dari pemerintah pusat dalam rangka stabilitas ketahanan pangan dan stabilitas kondisi inflansi. Harapanya perayaan Idul Fitri dapat disambut dengan suka cita gembira. Bantuan ini bisa digunakan sesuai peruntukannya,” terangnya.
Ditambahkan Kepala Dinas Sosial Punjul Saepul Hayat, Dasar pelaksanaan bantuan hibah tersebut, Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2019 merupakan perubahan atas Undang – undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 tahun 2016 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kota sukabumi.
” Dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 100.4.4.1/1791/SJ Tentang Pemberian Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Tidak Mampu di Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H,” tutupnya.














