slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor
DPRD dan Pemkot Sukabumi Bahas Raperda Kemudahan Investasi, RTH, Hingga Perubahan Perangkat Daerah - Sukabumi Hari Ini
Sukabumi Hari Ini
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV
No Result
View All Result
Sukabumi Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

DPRD dan Pemkot Sukabumi Bahas Raperda Kemudahan Investasi, RTH, Hingga Perubahan Perangkat Daerah

October 14, 2026
in Berita
DPRD dan Pemkot Sukabumi Bahas Raperda Kemudahan Investasi, RTH, Hingga Perubahan Perangkat Daerah
178
SHARES
988
VIEWS
Bagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Whatsapp

SUKABUMI— DPRD Kota Sukabumi bersama Pemkot Sukabumi membahas tiga rancangan peraturan daerah (raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (14/10/2026). Ketiga raperda tersebut mencakup pemberian insentif dan kemudahan investasi, perubahan aturan tentang ruang terbuka hijau (RTH), serta penataan perangkat daerah.

Dari tiga raperda tersebut, satu merupakan inisiatif DPRD Kota Sukabumi, yakni Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Sementara dua lainnya diajukan Pemkot Sukabumi, yaitu perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perangkat Daerah.

Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda mengatakan, seluruh raperda yang dibahas, baik berasal dari inisiatif DPRD maupun usulan pemerintah daerah, harus dikaji berdasarkan aspek hukum, regulasi, dan urgensinya. Menurut dia, pembentukan maupun perubahan peraturan daerah harus berorientasi pada kepentingan masyarakat dan memberikan manfaat nyata bagi warga Kota Sukabumi.

“Setiap raperda, baik yang datang dari DPRD maupun dari Wali Kota, harus sama-sama menghasilkan manfaat sebanyak-banyaknya untuk masyarakat,” kata Wawan. Ia menilai, raperda inisiatif tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi diharapkan dapat mendorong iklim usaha yang lebih kondusif di Kota Sukabumi.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah diharapkan mampu membuka peluang investasi, mempermudah kegiatan usaha, serta mendorong terciptanya lapangan kerja bagi masyarakat.

Sementara itu, dua raperda usulan pemerintah daerah akan dikaji untuk memastikan kesesuaiannya dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan perkembangan Kota Sukabumi.

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki dalam penjelasannya menyampaikan, perubahan regulasi tentang ruang terbuka hijau diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi, kebutuhan masyarakat, dan kondisi di lapangan. Kota Sukabumi selama ini telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau sebagai landasan hukum pengelolaan RTH.

Namun, setelah hampir satu dekade berlaku, terdapat sejumlah dinamika yang perlu diakomodasi, mulai dari perubahan kebijakan nasional hingga meningkatnya tekanan pemanfaatan ruang akibat pertumbuhan penduduk, urbanisasi, dan pembangunan infrastruktur.

Selain itu, penguatan aspek lingkungan hidup dan mitigasi perubahan iklim juga menjadi pertimbangan dalam penyesuaian kebijakan tersebut. Perubahan aturan RTH diharapkan dapat memperkuat perencanaan, penyediaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang terbuka hijau guna menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat.

Adapun perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perangkat Daerah berkaitan dengan kebutuhan penataan kelembagaan pemerintah daerah agar lebih sesuai dengan perkembangan kondisi dan tuntutan pelayanan publik. Ayep menjelaskan, penataan perangkat daerah harus mengacu pada prinsip rightsizing, yakni pembentukan organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja serta urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Menurut dia, perubahan kebutuhan penduduk, mobilitas masyarakat, aktivitas ekonomi, risiko kebencanaan, dan semakin kompleksnya pelayanan publik menjadi sejumlah pertimbangan dalam penyesuaian kelembagaan. Penataan tersebut diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Ketiga raperda tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pembahasan legislatif dan eksekutif untuk memastikan substansi pengaturannya sesuai dengan ketentuan hukum serta kebutuhan pembangunan Kota Sukabumi.

Tags: DPRD kota SukabumiKetua DPRD kota Sukabumipemkot sukabumiSukabumi
Previous Post

Tim SAR Temukan Dua Remaja Terseret Ombak di Pantai Cibuaya Sukabumi dalam Kondisi Meninggal

shi.rg

shi.rg

Related Posts

Tim SAR Temukan Dua Remaja Terseret Ombak di Pantai Cibuaya Sukabumi dalam Kondisi Meninggal
Berita

Tim SAR Temukan Dua Remaja Terseret Ombak di Pantai Cibuaya Sukabumi dalam Kondisi Meninggal

October 13, 2026
Peringatan Bulan PRB 2026, PMI Kota Sukabumi Angkat Sistem Peringatan Dini melalui ORC dan AWS
Berita

Peringatan Bulan PRB 2026, PMI Kota Sukabumi Angkat Sistem Peringatan Dini melalui ORC dan AWS

October 12, 2026
Cabai dan Sayuran Kompak Naik, Harga Beras di Sukabumi Justru Turun
Berita

Cabai dan Sayuran Kompak Naik, Harga Beras di Sukabumi Justru Turun

October 12, 2026
Prakiraan Cuaca Sukabumi 12 Oktober: Hujan Mengintai Siang hingga Sore
Berita

Prakiraan Cuaca Sukabumi 12 Oktober: Hujan Mengintai Siang hingga Sore

October 12, 2026
Dua Pemuda Hilang Terseret Ombak di Pantai Cibuaya Sukabumi
Berita

Dua Pemuda Hilang Terseret Ombak di Pantai Cibuaya Sukabumi

October 11, 2026
Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Sukabumi, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Berita

Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Sukabumi, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

October 11, 2026
IKLAN HARI SUMPAH PEMUDA

DOWNLOAD APLIKASI SHI

Sukabumi Hari Ini

Sukabumi Hari Ini, media informasi akurat, cepat dan sesuai fakta.

Telusuri Kategori Lain

  • Berita
    • Kabupaten Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Nasional
    • Provinsi Jawa Barat
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
    • DPRD Kota Sukabumi
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • Polri
    • TNI
  • Politik
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Populer Lainnya

  • Hukum Puasa dalam Islam: Wajib, Sunnah, Haram, atau Makruh? Simak Penjelasannya!

    Hukum Puasa dalam Islam: Wajib, Sunnah, Haram, atau Makruh? Simak Penjelasannya!

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Anggota DPRD Sukabumi Melan Maulana Apresiasi Turnamen Domino ORADO, Cabor Baru Langsung Disambut Antusias

    187 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Donor Darah Itu Gratis, Tapi Mengapa Harus Ada Biaya BPPD? Ini Penjelasannya

    277 shares
    Share 111 Tweet 69
  • Redaksi
  • Kerjasama dan Iklan

© 2025 Sukabumi Hari Ini

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV

© 2025 Sukabumi Hari Ini

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In