SUKABUMI — Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus peredaran narkotika jenis kristal putih (sabu) dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial FM (31), warga Kadudampit, Kabupaten Sukabumi didalam kamar rumah istrinya di Kampung Cihingkik, Desa Sukasari, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di dalam sebuah tas kecil (toothbag) berisikan satu plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu, satu plastik klip bening ukuran sedang yang berisi tujuh paket kecil sabu siap edar, beberapa plastik klip kosong, satu lakban warna hitam, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam. Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 10,59 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap FM.
Saat diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku dan menemukan barang bukti narkotika sebagaimana tersebut di atas. Kepada penyidik, FM mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial AA yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Rencananya, barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi dengan metode transaksi “map” atau “tempel”.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama berinisial AA. Kami juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya,” ujar AKP Tenda kepada awak media, Senin (6/4/2026).
Ia juga menambahkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sukabumi.
Saat ini, FM beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, FM dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun hingga seumur hidup.














