slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor
Diduga Lecehkan Penyandang Disabilitas, Pria 65 Tahun di Sukabumi Diamankan Polisi - Sukabumi Hari Ini
Sukabumi Hari Ini
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV
No Result
View All Result
Sukabumi Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

Diduga Lecehkan Penyandang Disabilitas, Pria 65 Tahun di Sukabumi Diamankan Polisi

April 6, 2026
in Berita
Diduga Lecehkan Penyandang Disabilitas, Pria 65 Tahun di Sukabumi Diamankan Polisi
185
SHARES
1k
VIEWS
Bagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Whatsapp

SUKABUMI — Unit 2 Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial US (65) dan menetapkannya sebagai tersangka, Minggu (5/4/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mengungkap dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas yang diduga dilakukan oleh pelaku.

US diketahui sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat urut panggilan. Untuk kesehariannya, terduga pelaku juga tinggal di rumah milik seseorang berinisial B yang masih berada di lingkungan perumahan yang sama dengan korban, hanya berbeda blok.

Korban diketahui berinisial KR (22), seorang perempuan penyandang disabilitas. Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban di salah satu perumahan di Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (5/4/2026) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, aksi dugaan pelecehan ini bermula saat pelaku berkunjung ke rumah korban. Mengetahui korban sedang sendirian dan dalam kondisi sakit, pelaku kemudian menawarkan untuk memijat korban. Meski sempat menolak, korban diduga tidak mampu menghindari aksi pelaku yang tetap memaksakan kehendaknya.

Dalam situasi tersebut, pelaku diduga mulai melakukan perbuatan cabul dengan meraba bagian tubuh sensitif korban. Aksi itu kemudian berlanjut pada dugaan pelecehan seksual lainnya, termasuk menyentuh area intim korban hingga melakukan tindakan yang bersifat penetratif menggunakan jari.

Tak hanya itu, pelaku juga diduga sempat menindihkan tubuhnya ke atas korban serta menciumi korban dalam durasi tertentu. Sebelum meninggalkan lokasi, pelaku diduga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa perbuatan tersebut baru dilakukan satu kali oleh terduga pelaku terhadap korban.

Merasa dirugikan, orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu setel pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Saat ini, tersangka telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 16 tahun.

Kasat Reskrim AKP Sujana Awin Umar menegaskan, pihaknya menangani perkara ini secara serius, mengingat korban merupakan kelompok rentan.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban, terlebih korban merupakan penyandang disabilitas. Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk mengumpulkan alat bukti tambahan dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, agar dapat segera ditangani oleh aparat penegak hukum.

Pihak kepolisian memastikan akan mengusut tuntas kasus ini serta memberikan pendampingan kepada korban selama proses hukum berlangsung.

Tags: pelecehanpenyandang disabilitapria lansia
Previous Post

Jelang Mudik Lebaran, Polres Sukabumi Kota Cek Kelaikan Bus dan Sopir

Next Post

Polres Sukabumi Kota Ungkap Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan

adminshi

adminshi

Related Posts

Tekan Inflasi, Sukabumi Gencarkan Gerakan Pangan Murah di Tujuh Kecamatan
Berita

Tekan Inflasi, Sukabumi Gencarkan Gerakan Pangan Murah di Tujuh Kecamatan

October 6, 2026
Upacara Peringatan HUT Ke-81 TNI Tingkat Kota Sukabumi Digelar di Lapang Merdeka
Berita

Upacara Peringatan HUT Ke-81 TNI Tingkat Kota Sukabumi Digelar di Lapang Merdeka

October 5, 2026
Denda PBB-P2 di Kota Sukabumi Dihapus hingga Desember 2026, Ini Cara Bayarnya
Berita

Denda PBB-P2 di Kota Sukabumi Dihapus hingga Desember 2026, Ini Cara Bayarnya

October 5, 2026
Dua Hari Pencarian, Remaja yang Terseret Arus di Pantai Istiqomah Sukabumi Belum Ditemukan
Berita

Dua Hari Pencarian, Remaja yang Terseret Arus di Pantai Istiqomah Sukabumi Belum Ditemukan

October 4, 2026
Operasi Penanganan Kebakaran TPA Cikundul Sukabumi Ditutup
Berita

Operasi Penanganan Kebakaran TPA Cikundul Sukabumi Ditutup

October 4, 2026
Mahasiswa di Sukabumi Didorong Jadi Tenaga Kerja Siap Pakai dan Wirausaha
Berita

Mahasiswa di Sukabumi Didorong Jadi Tenaga Kerja Siap Pakai dan Wirausaha

October 4, 2026
Next Post
Polres Sukabumi Kota Ungkap Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan

Polres Sukabumi Kota Ungkap Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan

IKLAN HARI SUMPAH PEMUDA

DOWNLOAD APLIKASI SHI

Sukabumi Hari Ini

Sukabumi Hari Ini, media informasi akurat, cepat dan sesuai fakta.

Telusuri Kategori Lain

  • Berita
    • Kabupaten Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Nasional
    • Provinsi Jawa Barat
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
    • DPRD Kota Sukabumi
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • Polri
    • TNI
  • Politik
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Populer Lainnya

  • Hukum Puasa dalam Islam: Wajib, Sunnah, Haram, atau Makruh? Simak Penjelasannya!

    Hukum Puasa dalam Islam: Wajib, Sunnah, Haram, atau Makruh? Simak Penjelasannya!

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Anggota DPRD Sukabumi Melan Maulana Apresiasi Turnamen Domino ORADO, Cabor Baru Langsung Disambut Antusias

    187 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Kompol Fajri Anbiyaa Resmi Jabat Wakapolres Sukabumi Kota

    254 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Redaksi
  • Kerjasama dan Iklan

© 2025 Sukabumi Hari Ini

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV

© 2025 Sukabumi Hari Ini

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In