SUKABUMI — Polres Sukabumi Kota memusnahkan sebanyak 225 knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong di kawasan Terminal Tipe A Baros, Kamis (12/3/2026).
Pemusnahan knalpot tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo didampingi Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki dan Dandim 0607 Kota Sukabumi, Letkol CZI Indra Gunawan serta disaksikan unsur Forkopimda, pejabat utama, Kapolsek Jajaran dan puluhan awak media.
Ratusan knalpot brong yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh jajaran Satlantas Polres Sukabumi Kota bersama Polsek jajaran terhadap pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar.
Penindakan tersebut dilakukan sebagai upaya menekan pelanggaran lalu lintas sekaligus merespons keluhan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan oleh penggunaan knalpot brong di jalan raya.
“Tadi juga kita musnahkan 225 knalpot yang tidak sesuai spesifikasi tekhnis atau tidak sesuai standar,” ujar AKBP Sentot kepada awak media.
“Ratusan knalpot tidak sesuai standar ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan Satlantas Polres Sukabumi Kota bersama Polsek jajaran terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi tekhnis yang kerap menimbulkan kebisingan dan meresahkan masyarakat.” pungkasnya.














