SUKABUMI — DPRD Kota Sukabumi merekomendasikan penghentian sementara aktivitas proyek pembangunan yang diduga akan dijadikan kawasan perumahan di Gunung Karang. Langkah tersebut diambil setelah pimpinan dan Komisi I DPRD melakukan kunjungan lapangan serta menggelar rapat kerja dengan sejumlah perangkat daerah terkait.
Rapat kerja yang berlangsung di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Sukabumi itu melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Dinas PU, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa (10/03/2026).
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Feri Sri Astrina, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi dalam rapat tersebut, proyek pembangunan di kawasan Gunung Karang belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
“Sampai hari ini proyek tersebut belum berizin. Tidak ada satu pun dinas yang sudah mengeluarkan izin terkait proyek pembangunan tersebut. Yang ada saat ini baru sebatas surat keterangan saja,” ujar Feri usai rapat.
Menindaklanjuti temuan itu, DPRD melalui fungsi pengawasannya meminta pihak eksekutif segera mengambil tindakan tegas. DPRD merekomendasikan agar lokasi proyek disegel dan seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga seluruh dokumen perizinan dipenuhi oleh pihak pengembang.

“Kami memberikan waktu maksimal satu minggu kepada dinas terkait untuk menindaklanjuti hal ini. Rekomendasi kami jelas: segel lokasi dan stop dulu kegiatannya,” katanya.
Dalam rapat tersebut, sejumlah dinas terkait sempat menjelaskan adanya tahapan prosedur yang harus dilalui sebelum dilakukan tindakan penertiban di lapangan. Meski demikian, DPRD tetap memberikan batas waktu agar penegakan aturan dapat segera dilakukan.
Terkait adanya spekulasi mengenai kemungkinan koordinasi antara pihak dinas dan pemilik proyek, DPRD berharap seluruh unsur pemerintah bekerja secara transparan dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Insyaallah kami harapkan tidak ada. Kita semua bekerja untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
feri sri astrina, dprd kota sukabumi, komisi i dprd kota sukabumi, gunung karang sukabumi, kota sukabumi, dinas pu kota sukabumi, dpmptsp kota sukabumi, dinas lingkungan hidup kota sukabumi, satpol pp kota sukabumi, proyek perumahan, perizinan pembangunan, penyegelan proyek, pembangunan ilegal














