SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap 18 kasus kejahatan konvensional sepanjang periode 1 Januari hingga 10 Februari 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 32 orang terduga pelaku berhasil diamankan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, saat menggelar konferensi pers di Aula Graha Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Kamis (12/2/2026).
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang bulan suci Ramadan,” ujar AKBP Sentot.
Ia menjelaskan, belasan kasus yang berhasil diungkap meliputi tindak pidana penipuan dan penggelapan, penganiayaan, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Beberapa kasus yang menjadi perhatian publik antara lain curat dan curanmor di Perumahan Baros dengan tiga pelaku, curas sepeda motor di Jalan Pelabuhan Dua, Warudoyong yang dilakukan dengan cara merampas motor korban di jalan, serta jaringan curanmor lintas wilayah yang beraksi di Baros, Citamiang, Cibeureum, dan Gunungpuyuh.
Selain itu, polisi juga mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur di wilayah Baros dan Cikole, pencabulan di Gunungpuyuh, penipuan dan penggelapan di Cikole dan Cibeureum, penganiayaan di Parungseah, pencurian handphone di Mensa Coffee Warudoyong, serta pencurian onderdil alat berat di wilayah Gunungguruh.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 unit sepeda motor, 8 unit telepon genggam, kunci letter T beserta mata kunci, senjata tajam jenis cerulit, kabel, BPKB, STNK, kabel, serta barang bukti lainnya.
Tak hanya kejahatan konvensional, Polres Sukabumi Kota juga berhasil mengungkap 13 lokasi kejadian perkara kasus penyalahgunaan narkoba dengan 18 orang terduga pelaku.
Barang bukti narkotika yang diamankan meliputi 67,29 gram sabu, 4 pohon ganja, 169 butir psikotropika, 9.940 butir obat keras terbatas, 6 timbangan digital, 19 handphone, serta uang tunai. Jika dikonversikan, total nilai barang bukti narkoba tersebut diperkirakan mencapai Rp. 208.785.000.
AKBP Sentot menegaskan, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan Kepolisian, segera melapor jika melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas,” tegasnya.
Polres Sukabumi Kota membuka layanan pengaduan melalui Polsek terdekat, layanan Call Center 110 dan aplikasi WhatsApp di 0811-654-110.
Dengan pengungkapan ini, Polres Sukabumi Kota memastikan akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kota Sukabumi.














