SUKABUMI — Unit 3 Tipidter Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan uang hasil penjualan 1 unit mobil dan sebuah BPKB yang dilakukan oleh MG (35), warga Warudoyong, Kota Sukabumi. Terduga pelaku diamankan polisi pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Mapolres Sukabumi Kota setelah sempat dilaporkan sejak Oktober lalu.
Kasus ini berawal ketika korban, Egie Soemantri (42), warga Cibeureum, melaporkan perbuatan MG yang diduga menggelapkan uang hasil penjualan mobil serta BPKB kendaraan. Aksi penggelapan itu diduga dilakukan di Perumahan Qiana Residence Blok C12, Kelurahan Cibeureum Hilir, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan terduga pelaku sebelumnya menjalin kerja sama bisnis jual beli mobil bekas. Korban menyerahkan dua unit kendaraan berikut BPKB-nya, yaitu Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD bernopol F 1173 VE dan Honda City Hatchback 1.5 RS CVT bernopol F 1626 OV.
Namun, MG diduga menjual mobil Honda Brio tersebut tanpa sepengetahuan korban dan menggadaikan BPKB Honda City Hatchback ke salah satu Multifinance di Sukabumi. Uang hasil penjualan maupun penggadaian itu tidak pernah diberikan kepada korban sehingga menimbulkan kerugian sekitar Rp135 juta serta hilangnya satu BPKB kendaraan.
Selain mengamankan terduga pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
– Kwitansi pembelian Honda Brio Satya senilai Rp128.900.000,-
– Rekening koran korban, saksi, dan tersangka
– Berkas perjanjian pembiayaan
– BPKB asli
– Surat permohonan pencairan pembiayaan
– Kwitansi pembelian Honda City Hatchback senilai Rp188.000.000,-
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Reskrim, AKP Sujana Awin Umar, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Tersangka MG berhasil diamankan setelah melalui serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban. Modusnya dengan menjual mobil dan menggadaikan BPKB tanpa sepengetahuan pemilik aslinya. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan,” ujar AKP Sujana.
Pihaknya menegaskan, perkara tersebut sedang diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami pastikan penanganan dilakukan secara profesional. Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun,” tegas AKP Sujana.
Polres Sukabumi Kota mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan serta memastikan setiap perjanjian kerja sama dilakukan dengan bukti tertulis dan pihak yang dapat dipercaya.














