SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang direspon cepat oleh polisi hingga berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial II (30), warga Mandalawangi, Pandeglang.
II ditangkap di sebuah rumah di Kampung Cimahigirang, Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 02.30 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menemukan sebuah dompet kecil berisi 50 paket sabu siap edar dengan berat total 17,86 gram, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Hasil pemeriksaan awal, II mengaku, sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial D yang kini telah ditetapkan sebagai DPO. Barang haram itu rencananya akan diedarkan di wilayah Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba, AKP Tenda Sukendar menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut berperan dalam memberikan informasi.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam menindaklanjuti peredaran narkotika. Begitu laporan diterima, anggota langsung bergerak cepat hingga akhirnya pelaku dapat diamankan beserta barang buktinya,” ujar AKP Tenda, Kamis (11/12/2025).
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba.
“Kami berkomitmen memberantas jaringan peredaran narkotika di Sukabumi. D yang memasok barang kepada pelaku kini sudah masuk daftar pencarian orang dan akan kami kejar sampai tertangkap,” tegas AKP Tenda.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif menyampaikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba demi menjaga wilayah tetap aman dan bersih dari peredaran gelap narkotika.” pungkasnya.
Saat ini, II beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.














