SUKABUMI – Unit Reskrim Polsek Cikole Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pria berinisial D (31), warga Cibeber, Cianjur, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Pelaku ditangkap di wilayah Warungkondang, Cianjur, Rabu (10/12/2025), kurang dari 24 jam setelah aksinya dilakukan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang sebelumnya dilaporkan hilang. Motor tersebut diketahui dicuri D pada Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di Gang Ajid II RT 04/06, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Peristiwa pencurian terjadi saat korban, Mochamad Andre Riza Darmawan (29), memarkirkan motornya di depan sebuah warung sate. Melihat kunci motor masih menempel di lubang kontak dan situasi lengah, terduga pelaku, D langsung mengambil kesempatan dan membawa kabur motor tersebut. Menyadari kendaraannya hilang, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Cikole.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi melalui Kapolsek Cikole, Kompol Ma’ruf, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari respon cepat petugas di lapangan.
“Begitu menerima laporan korban, Unit Reskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya terduga pelaku berhasil kami identifikasi dan diamankan di wilayah Cianjur beserta barang bukti kendaraan,” ujar Kompol Ma’ruf.
Ia menambahkan, keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polsek Cikole dalam menindak pelaku kejahatan jalanan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.
“Kami mengimbau warga agar selalu berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, pastikan kunci dicabut dan kendaraan berada di tempat aman. Kelalaian kecil bisa membuka peluang bagi pelaku kejahatan,” tegasnya.
Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Cikole guna kepentingan proses penyidikan. Terduga pelaku terancam pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.














