SUKABUMI – Panitia Kerja (PANJA) Wakaf DPRD Kota Sukabumi terus bergerak menelusuri berbagai aspek hukum terkait pelaksanaan wakaf di daerah. Rabu (15/10/2025), rombongan PANJA melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi untuk berdiskusi langsung dengan Kepala Kejaksaan Negeri, Ade Hermawan.
Kunjungan ini menjadi bagian dari rangkaian agenda kerja PANJA Wakaf yang dibentuk DPRD guna menindaklanjuti sejumlah aspirasi masyarakat terkait pengelolaan dan pelaksanaan wakaf di Kota Sukabumi, termasuk yang berkaitan dengan program Dana Abadi Kota Sukabumi.
Kajari Kota Sukabumi, Ade Hermawan, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik langkah DPRD yang proaktif dalam mengkaji aspek hukum pelaksanaan wakaf.
“Rekan-rekan dari DPRD datang untuk berdiskusi mengenai regulasi wakaf. Kami jelaskan bahwa Kejaksaan saat ini juga sedang melakukan kajian dari berbagai aspek yuridis. Pembahasannya masih awal dan akan terus berlanjut,” ujar Ade.
Ade menegaskan, pembahasan tersebut tidak hanya soal aturan umum, tapi juga mencakup tata kelola wakaf yang melibatkan yayasan dan pemerintah daerah.
“Kita sedang mengkaji bagaimana bentuk kerja sama antara yayasan dan pemerintah daerah dalam konteks wakaf, termasuk sisi hukumnya seperti apa. Semua ini harus sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Sukabumi, Feri Sri Astina, menjelaskan bahwa kunjungan ke Kejari merupakan bagian dari proses konsultasi dan pendalaman hukum agar hasil akhir kerja PANJA Wakaf nantinya komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan wakaf di Kota Sukabumi sudah sesuai aturan hukum yang berlaku. Kunjungan ini sifatnya sharing dan dengar pendapat dengan Kejari agar rekomendasi PANJA nanti benar-benar matang,” kata Feri.
Feri juga mengungkapkan, sejak pagi hari pihaknya telah menggelar serangkaian rapat dengar pendapat dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kementerian Agama (Kemenag), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelum melanjutkan pertemuan dengan Kejari.
“Kami menargetkan kerja PANJA Wakaf ini selesai tidak lebih dari tiga bulan. Selain membahas regulasi, kami juga menampung banyak aspirasi masyarakat terkait wakaf yang belakangan ramai diperbincangkan,” ungkapnya.














