SUKABUMI – Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan, Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres Sukabumi Kota menghadirkan layanan khusus bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Langkah ini menjadi bentuk nyata komitmen Polres Sukabumi Kota dalam mewujudkan pelayanan publik prima, cepat, dan humanis sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dasar Hukum Pelayanan Disabilitas
Dalam Pasal 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan bertujuan untuk mewujudkan pelayanan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan berkeadilan bagi seluruh warga negara, termasuk kelompok disabilitas.
Sementara itu, Pasal 29 menjelaskan bahwa pemerintah dan kepolisian wajib memberikan pelayanan yang adil dan tidak diskriminatif dalam penggunaan jalan maupun penerbitan perizinan, termasuk dalam pelayanan administrasi SIM.
Kedua pasal tersebut menjadi dasar hukum bagi Polri, khususnya Satpas Polres Sukabumi Kota, dalam memberikan akses dan fasilitas pelayanan kepada penyandang disabilitas untuk memperoleh haknya secara setara.
Penggolongan SIM Menurut UU No. 22 Tahun 2009
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Surat Izin Mengemudi (SIM) dibedakan menjadi beberapa golongan sesuai jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan, yaitu:
SIM A – untuk mobil penumpang dan barang dengan berat maksimal 3.500 kg.
SIM B I – untuk kendaraan barang dengan berat di atas 3.500 kg.
SIM B II – untuk kendaraan besar dengan gandengan atau kereta tempelan.
SIM C – untuk kendaraan roda dua.
SIM D – khusus untuk penyandang disabilitas yang mengemudikan kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi sesuai kebutuhannya.
Adapun Pasal 242 UU No. 22 Tahun 2009 secara tegas menyebutkan bahwa SIM D diberikan kepada penyandang disabilitas yang mengemudikan kendaraan bermotor khusus, sebagai bentuk perlindungan dan pengakuan terhadap hak mobilitas mereka.
Tahapan Pembuatan SIM D Sesuai PP Nomor 44 Tahun 1993
Proses pembuatan SIM D di Satpas Polres Sukabumi Kota dilakukan sesuai ketentuan Pasal 217 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, yang mencakup beberapa tahapan, yaitu:
Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen – Pemohon menyertakan dokumen identitas serta surat keterangan kesehatan dan disabilitas dari dokter.
Pengambilan Foto dan Sidik Jari – Sebagai bagian dari data biometrik yang tercatat di sistem registrasi nasional.
Ujian Teori – Menguji kemampuan pemohon dalam memahami peraturan lalu lintas dan keselamatan berkendara.
Ujian Praktik – Dilakukan menggunakan kendaraan yang sudah disesuaikan dengan kondisi disabilitas pemohon.
Penerbitan SIM D – SIM diterbitkan bagi pemohon yang dinyatakan lulus seluruh tahapan ujian.
Pernyataan Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota
Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Haga Deo Harefa, menjelaskan, pelayanan ramah disabilitas ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sukabumi Kota dalam memberikan pelayanan publik yang berempati dan humanis.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memiliki hak yang sama dalam memperoleh SIM. Petugas kami siap memberikan pendampingan dan kemudahan agar prosesnya berjalan aman, nyaman, dan bermartabat,” ujar AKP Haga Deo Harefa, Selasa (14/10/2025).
Ia menambahkan, Satpas Polres Sukabumi Kota terus berupaya menciptakan suasana pelayanan yang ramah dan inklusif, sejalan dengan semangat Transformasi Polri menuju pelayanan Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).
“Kami ingin memastikan bahwa Polri hadir untuk semua kalangan tanpa terkecuali. Dengan adanya fasilitas dan pendampingan khusus, kami berharap masyarakat penyandang disabilitas merasa lebih percaya diri dan dihargai dalam mendapatkan haknya,” tambahnya.
Komitmen Menuju Pelayanan Publik Berkeadilan
Melalui inovasi dan peningkatan kualitas layanan ini, Satpas Polres Sukabumi Kota terus berupaya menjadi contoh pelaksanaan pelayanan publik prima dan inklusif di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Langkah ini sekaligus menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, profesional, transparan, dan ramah bagi seluruh masyarakat, tanpa memandang latar belakang atau kondisi fisik.














