SUKABUMI — Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Sukabumi dan meringkus tiga terduga pelaku di lokasi berbeda dengan barang bukti sabu seberat total 39,66 gram pada Rabu, (17/9/2025).
Terduga pelaku pertama, SRH alias Ayung (26 tahun) dan OR alias Ook (18 tahun), diamankan di Jalan Pabuaran, Kecamatan Warudoyong. Dari keduanya, Polisi menyita 21,43 gram sabu yang ditemukan di beberapa titik lokasi, termasuk di rumah SRH di Citamiang. Barang bukti lain berupa dua timbangan digital, sepeda motor Honda Scoopy, serta tiga unit ponsel turut diamankan.
Beberapa jam berselang, Polisi kembali menggerebek sebuah rumah di kawasan Gang Hikmat II, Kelurahan Citamiang, dan menangkap terduga pelaku lain, MH alias Bohew (28 tahun). Dari tangan Bohew, Polisi menemukan 18,23 gram sabu yang disimpan di dalam tas selempang, lengkap dengan plastik klip kosong, dua gulung selotip, serta satu unit ponsel.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba, AKP Tenda Sukendar menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkoba di Kota Sukabumi.
Dari hasil penyidikan sementara, ketiga terduga pelaku diketahui merupakan kaki tangan seorang bandar berinisial R alias Child yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Barang bukti yang disita ini seluruhnya terkait dengan peredaran narkotika yang dikendalikan oleh seorang DPO. Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku utamanya,” ungkap Tenda kepada awak media, Jum’at (19/9/2025).
Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal diatas 15 tahun.














