slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor
Polres Sukabumi Kota Bekuk Tiga Pengedar Sabu, Total 39,66 Gram Diamankan - Sukabumi Hari Ini
Sukabumi Hari Ini
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV
No Result
View All Result
Sukabumi Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

Polres Sukabumi Kota Bekuk Tiga Pengedar Sabu, Total 39,66 Gram Diamankan

September 19, 2025
in Berita
Polres Sukabumi Kota Bekuk Tiga Pengedar Sabu, Total 39,66 Gram Diamankan
186
SHARES
1k
VIEWS
Bagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Whatsapp

SUKABUMI — Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Sukabumi dan meringkus tiga terduga pelaku di lokasi berbeda dengan barang bukti sabu seberat total 39,66 gram pada Rabu, (17/9/2025).

Terduga pelaku pertama, SRH alias Ayung (26 tahun) dan OR alias Ook (18 tahun), diamankan di Jalan Pabuaran, Kecamatan Warudoyong. Dari keduanya, Polisi menyita 21,43 gram sabu yang ditemukan di beberapa titik lokasi, termasuk di rumah SRH di Citamiang. Barang bukti lain berupa dua timbangan digital, sepeda motor Honda Scoopy, serta tiga unit ponsel turut diamankan.

Beberapa jam berselang, Polisi kembali menggerebek sebuah rumah di kawasan Gang Hikmat II, Kelurahan Citamiang, dan menangkap terduga pelaku lain, MH alias Bohew (28 tahun). Dari tangan Bohew, Polisi menemukan 18,23 gram sabu yang disimpan di dalam tas selempang, lengkap dengan plastik klip kosong, dua gulung selotip, serta satu unit ponsel.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba, AKP Tenda Sukendar menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkoba di Kota Sukabumi.

Dari hasil penyidikan sementara, ketiga terduga pelaku diketahui merupakan kaki tangan seorang bandar berinisial R alias Child yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Barang bukti yang disita ini seluruhnya terkait dengan peredaran narkotika yang dikendalikan oleh seorang DPO. Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku utamanya,” ungkap Tenda kepada awak media, Jum’at (19/9/2025).

Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal diatas 15 tahun.

Previous Post

Polres Sukabumi Kota Serahkan 11 ABH ke Pesantren, Ikuti Program LHB

Next Post

Agus Samsul Serap Aspirasi Warga Warudoyong, Soroti Infrastruktur dan Akses Informasi

adminshi

adminshi

Related Posts

Tekan Inflasi, Sukabumi Gencarkan Gerakan Pangan Murah di Tujuh Kecamatan
Berita

Tekan Inflasi, Sukabumi Gencarkan Gerakan Pangan Murah di Tujuh Kecamatan

October 6, 2026
Upacara Peringatan HUT Ke-81 TNI Tingkat Kota Sukabumi Digelar di Lapang Merdeka
Berita

Upacara Peringatan HUT Ke-81 TNI Tingkat Kota Sukabumi Digelar di Lapang Merdeka

October 5, 2026
Denda PBB-P2 di Kota Sukabumi Dihapus hingga Desember 2026, Ini Cara Bayarnya
Berita

Denda PBB-P2 di Kota Sukabumi Dihapus hingga Desember 2026, Ini Cara Bayarnya

October 5, 2026
Dua Hari Pencarian, Remaja yang Terseret Arus di Pantai Istiqomah Sukabumi Belum Ditemukan
Berita

Dua Hari Pencarian, Remaja yang Terseret Arus di Pantai Istiqomah Sukabumi Belum Ditemukan

October 4, 2026
Operasi Penanganan Kebakaran TPA Cikundul Sukabumi Ditutup
Berita

Operasi Penanganan Kebakaran TPA Cikundul Sukabumi Ditutup

October 4, 2026
Mahasiswa di Sukabumi Didorong Jadi Tenaga Kerja Siap Pakai dan Wirausaha
Berita

Mahasiswa di Sukabumi Didorong Jadi Tenaga Kerja Siap Pakai dan Wirausaha

October 4, 2026
Next Post
Agus Samsul Serap Aspirasi Warga Warudoyong, Soroti Infrastruktur dan Akses Informasi

Agus Samsul Serap Aspirasi Warga Warudoyong, Soroti Infrastruktur dan Akses Informasi

IKLAN HARI SUMPAH PEMUDA

DOWNLOAD APLIKASI SHI

Sukabumi Hari Ini

Sukabumi Hari Ini, media informasi akurat, cepat dan sesuai fakta.

Telusuri Kategori Lain

  • Berita
    • Kabupaten Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Nasional
    • Provinsi Jawa Barat
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
    • DPRD Kota Sukabumi
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • Polri
    • TNI
  • Politik
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Populer Lainnya

  • Hukum Puasa dalam Islam: Wajib, Sunnah, Haram, atau Makruh? Simak Penjelasannya!

    Hukum Puasa dalam Islam: Wajib, Sunnah, Haram, atau Makruh? Simak Penjelasannya!

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Anggota DPRD Sukabumi Melan Maulana Apresiasi Turnamen Domino ORADO, Cabor Baru Langsung Disambut Antusias

    187 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Kompol Fajri Anbiyaa Resmi Jabat Wakapolres Sukabumi Kota

    255 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Redaksi
  • Kerjasama dan Iklan

© 2025 Sukabumi Hari Ini

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV

© 2025 Sukabumi Hari Ini

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In