SUKABUMI – Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menegaskan bahwa polemik mengenai tunjangan perumahan dan kendaraan bagi pimpinan serta anggota dewan bukanlah bentuk kenaikan baru, melainkan penyesuaian yang sudah diatur dalam regulasi sejak lama.
Menurutnya, dasar kebijakan tersebut mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang memberikan ruang pemberian tunjangan apabila pemerintah daerah tidak mampu menyediakan rumah jabatan atau kendaraan dinas.
“Ini bukan tiba-tiba, bukan pula kepentingan politik. Prosesnya sudah berjalan sejak November 2024, bahkan saat masih dijabat Pj Wali Kota. Namun karena kewenangan terbatas, penandatanganan baru bisa dilakukan setelah wali kota definitif dilantik,” ujar Wawan, Senin (1/9/2025).
Ia menegaskan, keputusan itu pun sebelumnya sudah mendapat dorongan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang setiap tahun melakukan evaluasi terhadap kemampuan keuangan daerah. Jika daerah mampu, penyesuaian tunjangan diperbolehkan.
“Besaran tunjangan tahun 2025 ini hampir sama dengan tahun 2020. Jadi sebetulnya bukan kenaikan, melainkan penyesuaian. Silakan dicek di JDIH, perwal 2020, 2022, hingga 2024, nilainya hampir sama,” jelasnya.
Meski demikian, Wawan menekankan bahwa DPRD memahami kondisi masyarakat, terutama terkait efisiensi anggaran di tengah beban pajak dan kebutuhan lain yang dirasakan publik. Untuk itu, pihaknya bersama Wali Kota Sukabumi sepakat melakukan evaluasi terhadap aturan yang berlaku.
“Kami satu frekuensi dengan wali kota. Evaluasi ini akan dilakukan bersama seluruh fraksi DPRD. Jika ada kebijakan yang dianggap menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat, maka harus dikaji kembali. DPRD itu wakil rakyat, jadi kami harus bersama rakyat,” tegasnya.
Selain soal tunjangan, Wawan menyebut sejumlah aspirasi lain dari masyarakat juga menjadi catatan DPRD. Di antaranya soal tunjangan guru serta masalah rangkap jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.
“Itu semua akan kami kaji. Jadi bukan hanya soal tunjangan DPRD saja, tapi juga kebijakan lain yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat.” pungkasnya.














