SUKABUMI – 6 terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu, AM (36 tahun), ZAF (21 tahun), DF (35 tahun), RR (34 tahun), CH (34 tahun) dan DJ (39 tahun) diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota. Ke-6 pengedar barang haram tersebut diamankan di lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Terduga pelaku AM dan ZAF
Kedua terduga pelaku diamankan Polisi di Kampung Sasagaran Kebonpedes Kabupaten Sukabumi pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dari kedua pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 paket narkoba jenis sabu seberat total 102,65 gram, 1 unit timbangan digital, 2 unit telepon genggam, 1 unit sepeda motor, sebuah alat hisap bong sabu berikut pipet kaca dan 1 kantong plastik Klip kosong.
Terduga pelaku DF dan RR
Kedua terduga pelaku diamankan Polisi di Jalan Pelabuhan II Dayeuhluhur Warudoyonh Kota Sukabumi pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Dari keduanya, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 22 paket narkoba jenis sabu seberat total 7,84 gram, 1 unit timbangan digital, 1 unit sepeda motor, selembar STNK, 2 unit telepon genggam, sebuah alat hisap bong sabu dan sebuah lakban hitam.
Terduga pelaku CH
Terduga pelaku diamankan Polisi di salah satu rumah di Cijanhkar Wetan Cisarua Cikole Kota Sukabumi pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 paket narkoba jenis sabu seberat total 3,41 gram, 1 unit timbangan digital, 1 unit telepon genggam, 1 unit sepeda motor dan sebuah double tip.
Terduga pelaku DJ
Terduga pelaku diamankan Polisi di sebuah rumah di Cibatu Cisaat Kabupaten Sukabumi pada Jum’at (14/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 paket narkoba jenis sabu seberat total 7,90 gram, 1 unit timbangan digital dan 1 unit telepon genggam.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut berhasil dilakukan usai mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Alhamdulilah, berkat informasi masyarakat dan kinerja para personel kami di lapangan, kami berhasil mengungkap 4 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 6 orang terduga pelaku,” kata Tenda kepada awak media, Minggu (15/6/2025).
“Dari pengungkapan yang dilakukan selama 4 hari sejak tanggal 10 hingga 13 Juni 2025 tersebut, total barang bukti narkoba yang diamankan adalah sebanyak 121,8 gram sabu, serta 4 unit timbangan digital, 6 unit telepon genggam, 2 unit sepeda motor dan 2 buah alat hisap sabu atau bong,” terangnya.
Tenda mengungkapkan, ke-6 terduga pelaku yang merupakan karyawan swasta dan mahasiswa tersebut terlibat dalam peredaran narkoba sejak 1 tahun terakhir.
Adapun modus yang seringkali dilakukan yaitu dengan menggunakan sistem tempel disertai petunjuk tertentu hingga transaksi secara langsung.
“Dari hasil keterangan para pelaku, peredaran narkoba jenis sabu ini dilakukan sejak 1 tahun terakhir dengan cara sistem tempel disertai petunjuk tertentu hingga bertransaksi secara langsung,” ungkap Tenda.
“Para pelaku juga mengaku perbuatan tersebut dilakukannya untuk kepentingan biaya hidup sehari-hari.” pungkasnya.
Hingga saat ini, para pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota dan terancam pasal 114 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 112 ayat (1) dan (2) dan pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun hingga seumur hidup.














