slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor
Silaturahmi dengan Perbakin, Polri Sosialisasikan Aturan Penggunaan Senpi Olahraga - Sukabumi Hari Ini
Sukabumi Hari Ini
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV
No Result
View All Result
Sukabumi Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

Silaturahmi dengan Perbakin, Polri Sosialisasikan Aturan Penggunaan Senpi Olahraga

June 11, 2025
in Berita
Silaturahmi dengan Perbakin, Polri Sosialisasikan Aturan Penggunaan Senpi Olahraga
187
SHARES
1k
VIEWS
Bagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Whatsapp

SUKABUMI – Polri mensosialisasikan aturan penggunaan senpi (senjata api) olahraga terhadap masyarakat dan atlet menembak yang tergabung dalam organisasi Perbakin (Persatuan Menembak Indonesia) saat menggelar silaturahmi dengan Perbakin Kota dan Kabupaten Sukabumi serta Perbakin Kabupaten Bogor di Selabintana Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Rabu (11/6/2025).

Sukabumi sebagai salah satu wilayah yang masih memiliki kawasan hutan cukup luas yang masih dihuni banyak hewan jenis hama babi menjadi daya tarik bagi para penghoby menembak berburu, namun tak jarang kegiatan berburu tidak memperhatikan aturan dan keamanan dalam menggunakan senjata api sehingga mengakibatkan korban jiwa.

Melalui kegiatan ini atlet menembak Perbakin dan masyarakat diberikan pemahaman mengenai kegiatan berburu yang harus berpedoman pada Perpol nomor 1 tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Polri, Senjata Api Non Organik Polri/TNI, dan Peralatan Keamanan Yang Digolongkan Senjata Api.

Dalam Perpol tersebut disebutkan, kegiatan berburu harus dilakukan secara berkelompok menggunakan senjata api non organik Polri/TNI peruntukan olahraga yang telah mendapat izin pemilikan dan izin berburu dari Kepolisian disertai berbagai persyaratan lainnya, seperti rekomendasi Kepolisian Daerah setempat, rekomendasi Perbakin, undangan/rekomendasi Pemerintah Daerah serta melaporkan kegiatan berburu.

Selain itu, kegiatan olahraga berburu juga harus berpedoman pada Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi dan sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999.

“Melalui kegiatan ini Polri menghimbau pada atlet menembak Perbakin agar tertib hukum dalam setiap kegiatan penggunaan senjata api sebagaimana diatur dalam Perpol nomor 1 tahun 2022,” ujar Kasat Intelkam Polres Sukabumi Kota AKP Teddy Armayadi melalui Kasi Humas AKP Astuti Setyaningsih.

“Untuk menjaga keamanan dan ketertiban seyogyanya bagi masyarakat yang memiliki dan menyimpan senjata api ilegal agar secara sukarela menyerahkan kepada aparat keamanan setempat.” singkatnya.

Pada kesempatan yang sama, Polri juga mensosialisasikan larangan kepemilikan dan penggunaan senpi tradisional, locok atau senapan rakitan, sebagaimana diatur dalam Undang–undang Darurat nomor 12 tahun 1951, tentang penggunaan senjata api tanpa hak dapat dihukum mati atau maksimal penjara 20 tahun.

Sementara itu, Ketua Bidang Buru Perbakin Provinsi Jabar, Bayu Permana mengatakan, pihaknya mengapresiasi inisiatif Polri yang telah menggagas kegiatan silaturahmi dan sosialisasi aturan penggunaan senjata api olahraga.

“Saya sangat mengapresiasi, silaturahmi itu baik, dan yang lebih baik lagi itu dalam rangkanya, sosialisasi mengenai aturan hukum kepemilikan senjata api olahraga,” kata Bayu.

“Ini akan merefresh kembali dengan regulasi atau aturan hukum kepemilikan senjata api. Saya kira sangat baik, diinisiasi oleh Mabes Polri dan mudah-mudahan ini bisa berkesinambungan.” singkatnya,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Balai Taman Nasional Halimun Salak, Budhi Candra menilai, sosialisasi aturan hukum penggunaan senpi terhadap masyarakat dan atlet Perbakin tersebut dinilai sangat bermanfaat untuk mewujudkan Tanan Nasional Halimun Salak yang kondusif.

“Buat kami acara seperti ini sangat bermanfaat tentunya, terutama kami di lapangan khususnya buat teman-teman Polhut yang memberikan perlindungan dan pengamanan di kawasan Taman Nasional Halimun Salak.” singkatnya.

Tags: berburuolahragaPerbakinsenpi
Previous Post

Dugaan Penculikan Anak di Sukabumi yang Viral di Medsos Terungkap, 1 Pelaku Diringkus Polisi

Next Post

Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Polres Sukabumi Kota Salurkan Bantuan Sarana Air Bersih

adminshi

adminshi

Related Posts

Tekan Inflasi, Sukabumi Gencarkan Gerakan Pangan Murah di Tujuh Kecamatan
Berita

Tekan Inflasi, Sukabumi Gencarkan Gerakan Pangan Murah di Tujuh Kecamatan

October 6, 2026
Upacara Peringatan HUT Ke-81 TNI Tingkat Kota Sukabumi Digelar di Lapang Merdeka
Berita

Upacara Peringatan HUT Ke-81 TNI Tingkat Kota Sukabumi Digelar di Lapang Merdeka

October 5, 2026
Denda PBB-P2 di Kota Sukabumi Dihapus hingga Desember 2026, Ini Cara Bayarnya
Berita

Denda PBB-P2 di Kota Sukabumi Dihapus hingga Desember 2026, Ini Cara Bayarnya

October 5, 2026
Dua Hari Pencarian, Remaja yang Terseret Arus di Pantai Istiqomah Sukabumi Belum Ditemukan
Berita

Dua Hari Pencarian, Remaja yang Terseret Arus di Pantai Istiqomah Sukabumi Belum Ditemukan

October 4, 2026
Operasi Penanganan Kebakaran TPA Cikundul Sukabumi Ditutup
Berita

Operasi Penanganan Kebakaran TPA Cikundul Sukabumi Ditutup

October 4, 2026
Mahasiswa di Sukabumi Didorong Jadi Tenaga Kerja Siap Pakai dan Wirausaha
Berita

Mahasiswa di Sukabumi Didorong Jadi Tenaga Kerja Siap Pakai dan Wirausaha

October 4, 2026
Next Post
Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Polres Sukabumi Kota Salurkan Bantuan Sarana Air Bersih

Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Polres Sukabumi Kota Salurkan Bantuan Sarana Air Bersih

IKLAN HARI SUMPAH PEMUDA

DOWNLOAD APLIKASI SHI

Sukabumi Hari Ini

Sukabumi Hari Ini, media informasi akurat, cepat dan sesuai fakta.

Telusuri Kategori Lain

  • Berita
    • Kabupaten Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Nasional
    • Provinsi Jawa Barat
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
    • DPRD Kota Sukabumi
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • Polri
    • TNI
  • Politik
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Populer Lainnya

  • Hukum Puasa dalam Islam: Wajib, Sunnah, Haram, atau Makruh? Simak Penjelasannya!

    Hukum Puasa dalam Islam: Wajib, Sunnah, Haram, atau Makruh? Simak Penjelasannya!

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Anggota DPRD Sukabumi Melan Maulana Apresiasi Turnamen Domino ORADO, Cabor Baru Langsung Disambut Antusias

    187 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Kompol Fajri Anbiyaa Resmi Jabat Wakapolres Sukabumi Kota

    255 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Redaksi
  • Kerjasama dan Iklan

© 2025 Sukabumi Hari Ini

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV

© 2025 Sukabumi Hari Ini

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In