Rabu, 5 Maret 2025, Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menyampaikan tanggapan terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi. Agenda utama dalam rapat ini adalah pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pj. Wali Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2024 serta Penyertaan Modal pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Bank Perekonomian Rakyat Kota Sukabumi
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Wakil Wali Kota Bobby Maulana, Pj Sekda M. Hasan Asari, perwakilan Forkopimda, serta kepala SKPD Pemerintah Kota Sukabumi. Dalam sambutannya, Wali Kota Ayep Zaki mengapresiasi masukan serta dukungan dari fraksi-fraksi DPRD terhadap program kerja pemerintah daerah.

Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam rapat ini adalah pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya dalam hal mutasi dan promosi pegawai. Wali Kota menegaskan bahwa kebijakan ini dijalankan sesuai dengan prinsip sistem merit yang bertujuan meningkatkan profesionalisme ASN.
Selain itu, pemerintah juga menyoroti upaya penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di beberapa titik utama, seperti Lapang Merdeka dan Jalan Ahmad Yani. Untuk menjaga ketertiban, Satpol PP rutin melakukan patroli serta menyiapkan rencana relokasi bagi PKL yang masih berjualan di zona terlarang.
Dalam sektor kesehatan, Wali Kota menyampaikan keberhasilan program penurunan angka stunting yang turun signifikan dari 26,9% menjadi 16,8%. Pencapaian ini didukung oleh berbagai program edukasi gizi dan peningkatan layanan kesehatan yang melibatkan banyak pihak. Selain itu, pemerintah juga telah melakukan renovasi ruang rawat inap di rumah sakit untuk meningkatkan fasilitas kesehatan bagi masyarakat.
Terkait pengelolaan sampah, pemerintah terus mendorong partisipasi masyarakat melalui program bank sampah dan gerakan “Sukabumi Memilah Sampah” (SMS). Selain itu, penggunaan lubang biopori juga menjadi solusi dalam mengelola sampah organik secara lebih efisien.
Dalam hal investasi dan perizinan usaha, Wali Kota menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha. Regulasi yang diterapkan, termasuk Peraturan Wali Kota No. 4 Tahun 2024, bertujuan untuk mempercepat proses perizinan serta menarik lebih banyak investasi ke Kota Sukabumi.
Pemerintah juga terus berupaya meningkatkan infrastruktur, termasuk perbaikan dan pemerataan jalan. Saat ini, tingkat kemantapan jalan di Kota Sukabumi telah mencapai 88,59% pada tahun 2024.
Di akhir tanggapannya, Wali Kota menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD terhadap dua Raperda yang berkaitan dengan penyertaan modal di Bank BJB dan BPR Kota Sukabumi. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan kepemilikan saham yang dapat memberikan keuntungan dalam bentuk dividen.
Selanjutnya, pembahasan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan dalam rapat panitia khusus DPRD Kota Sukabumi. Wali Kota berharap kerja sama antara eksekutif dan legislatif dapat terus berjalan dengan baik demi kemajuan Kota Sukabumi.













