slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor
Tipu Puluhan PMI, Sepasang Suami Istri di Sukabumi Diringkus Polisi  - Sukabumi Hari Ini
Sukabumi Hari Ini
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV
No Result
View All Result
Sukabumi Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

Tipu Puluhan PMI, Sepasang Suami Istri di Sukabumi Diringkus Polisi 

November 5, 2024
in Berita
Tipu Puluhan PMI, Sepasang Suami Istri di Sukabumi Diringkus Polisi 
204
SHARES
1.1k
VIEWS
Bagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Whatsapp

Kota Sukabumi – Y (51 tahun) dan SK (61 tahun) diamankan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota karena diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang.

Pasangan suami istri asal Cireunghas Sukabumi tersebut diduga telah merekrut sejumlah calon PMI (Pekerja Migran Indonesia) untuk dijadikan ART (Asisten Rumah Tengga) di Timur Tengah dengan kisaran gaji sebesar 1200 REAL atau setara 4 Juta Rupiah.

Aksi pasangan suami istri tersebut terbongkar usai salah satu korban melaporkan keduanya ke Mapolres Sukabumi Kota pada awal bulan September lalu. Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi pada konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (5/11/2024).

“Pada hari Senin (4/11) sekitar pukul 14.30 WIB, Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana TPPO (tindak pidana perdagangan orang) sesuai dengan Laporan Polisi yang kami terima pada 4 September 2024,” ujar Rita di depan awak media.

“Kedua terduga pelaku yang merupakan pasangan suami istri ini diduga merekrut dan menerima calon PMI PT. Cafco yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah, khususnya Uni Emirat Arab, seperti Dubai, Abu Dhabi dan Qatar untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga dengan janji gaji 1200 Real atau setara 4 Juta Rupiah,” bebernya.

“Setelah korban atau PMI tersebut bekerja di Abu Dhabi selama 3 bulan, ternyata hanya memperoleh Satu bulan gaji saja,” tambahnya.

Selain kedua terduga pelaku, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah paspor milik korban, 2 lembar tiket pesawat (kepulangan) dan selembar pembatalan tempat tinggal (Ressidence Cancellation) yang dikeluarkan Uni Emirat Arab.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam pasal 4 UURI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan atau pasal 69 Jo pasal 81 UURI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.

Tags: #TPPOPMI
Previous Post

Promosi Judi Online di Medsos, Muda-Mudi Sukabumi Diringkus Polisi

Next Post

Bareng Warga, Polres Sukabumi Kota Evakuasi Pohon Tumbang Yang Tutupi Jalan

adminshi

adminshi

Related Posts

Tekan Inflasi, Sukabumi Gencarkan Gerakan Pangan Murah di Tujuh Kecamatan
Berita

Tekan Inflasi, Sukabumi Gencarkan Gerakan Pangan Murah di Tujuh Kecamatan

October 6, 2026
Upacara Peringatan HUT Ke-81 TNI Tingkat Kota Sukabumi Digelar di Lapang Merdeka
Berita

Upacara Peringatan HUT Ke-81 TNI Tingkat Kota Sukabumi Digelar di Lapang Merdeka

October 5, 2026
Denda PBB-P2 di Kota Sukabumi Dihapus hingga Desember 2026, Ini Cara Bayarnya
Berita

Denda PBB-P2 di Kota Sukabumi Dihapus hingga Desember 2026, Ini Cara Bayarnya

October 5, 2026
Dua Hari Pencarian, Remaja yang Terseret Arus di Pantai Istiqomah Sukabumi Belum Ditemukan
Berita

Dua Hari Pencarian, Remaja yang Terseret Arus di Pantai Istiqomah Sukabumi Belum Ditemukan

October 4, 2026
Operasi Penanganan Kebakaran TPA Cikundul Sukabumi Ditutup
Berita

Operasi Penanganan Kebakaran TPA Cikundul Sukabumi Ditutup

October 4, 2026
Mahasiswa di Sukabumi Didorong Jadi Tenaga Kerja Siap Pakai dan Wirausaha
Berita

Mahasiswa di Sukabumi Didorong Jadi Tenaga Kerja Siap Pakai dan Wirausaha

October 4, 2026
Next Post
Bareng Warga, Polres Sukabumi Kota Evakuasi Pohon Tumbang Yang Tutupi Jalan

Bareng Warga, Polres Sukabumi Kota Evakuasi Pohon Tumbang Yang Tutupi Jalan

IKLAN HARI SUMPAH PEMUDA

DOWNLOAD APLIKASI SHI

Sukabumi Hari Ini

Sukabumi Hari Ini, media informasi akurat, cepat dan sesuai fakta.

Telusuri Kategori Lain

  • Berita
    • Kabupaten Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Nasional
    • Provinsi Jawa Barat
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
    • DPRD Kota Sukabumi
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • Polri
    • TNI
  • Politik
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Populer Lainnya

  • Hukum Puasa dalam Islam: Wajib, Sunnah, Haram, atau Makruh? Simak Penjelasannya!

    Hukum Puasa dalam Islam: Wajib, Sunnah, Haram, atau Makruh? Simak Penjelasannya!

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Anggota DPRD Sukabumi Melan Maulana Apresiasi Turnamen Domino ORADO, Cabor Baru Langsung Disambut Antusias

    187 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Kompol Fajri Anbiyaa Resmi Jabat Wakapolres Sukabumi Kota

    255 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Redaksi
  • Kerjasama dan Iklan

© 2025 Sukabumi Hari Ini

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV

© 2025 Sukabumi Hari Ini

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In