Kota Sukabumi – 6 hari pasca digelarnya Operasi Zebra Lodaya-2024, ratusan pengendara dan pengemudi yang melanggar Lalu Lintas ditindak Sat Lantas Polres Sukabumi Kota.
Sebanyak 788 pelanggaran Lalu Lintas terjaring Operasi Zebra Lodaya-2024 Polres Sukabumi Kota. 299 pelanggaran Lalu Lintas ditindak menggunakan surat Tilang (bukti pelanggaran), sedangkan 489 pelanggaran lainnya ditindak menggunakan surat teguran. Pelanggaran tersebut melibatkan 431 pengemudi mobil dan 357 pengendara sepeda motor.
Kaopsres Zebra Lodaya-2024 Polres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasubsatgas Publikasi Ipda Ade Ruli Bahtiarudin menyampaikan, penindakan terhadap pelanggaran Lalu Lintas tersebut dilakukan mulai dari 14 hingga 19 Oktober 2024.
“6 hari setelah Operasi Zebra Lodaya-2024 ini dimulai, yaitu tanggal 14 hingga 19 Oktober kemarin, kami melakukan penegakan hukum terhadap 788 pelanggaran Lalu Lintas yang didominasi oleh pengemudi mobil yang lalai menggunakan safety belt,” ujar Ade kepada awak media, Minggu (20/8/2024).
“Dari 788 pelanggaran Lalu Lintas ini, 431 pelanggaran dilakukan oleh pengemudi mobil dan 357 pelanggaran dilakukan oleh pengendara sepeda motor,” sambungnya.
Ade menyebut, pengemudi mobil yang lalai tidak menggunakan safety belt mendominasi pelanggaran Lalu Lintas di 6 hari Operasi Zebra Lodaya-2024.
“Para pengemudi mobil ini kebanyakan lalai tidak menggunakan safety belt, maka petugas di lapangan melakukan penindakan terhadap para pelanggar surat teguran,” sebut Ade.
“Kami berharap, surat teguran ini dapat memotivasi para pengemudi untuk selalu menggunakan safety belt sehingga mendukung terhadap keselamatannya saat berkendara,” terangnya.
“Kami juga menghimbau kepada seluruh pengguna jalan, utamanya pengendara sepeda motor maupun pengemudi agar tetap mematuhi peraturan Lalu Lintas. Mari sama-sama kita wujudkan kamseltibcarlantas di Kota Sukabumi.” pungkasnya.













