SUKABUMI – Gakkumdu Bawaslu Kota Sukabumi menetapkan ASN Kepala Dinas Kepemudaan Olah Raga dan Pariwisata, Tedjo Condro Nugroho melanggar Netralitas ASN di Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih menjelaskan, berdasarkan adanya laporan masyarakat dan pengkajian Bawaslu pada kegiatan hari olah raga nasional (HAORNAS) bermuara menjadi temuan dugaan pelanggaran oleh Bawaslu.
“Haornas ini berawal dari informasi yang diterima dan penulusuran. Kemudian ditemukan syarat formil materilnya. Setelah itu kita lakukan pembahasan dengan kajian lebih lanjut melalui klafikasi disentra Gakkumdu,” ujarnya, (09/10/2024).
Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang dimintai keterangan, kegiatan Haornas tersebut, tidak mengarah kepada tindak pidana. Melainkan pelanggaran lainnya, yakni terdapat adanya
“Sudah putus hasilnya dugaan pelanggaran hukum lainnya yaitu terkait netralitas ASN kode etik dan disiplin,” jelas Yasti.
Dugaan kegiatan Haornas pada 19 September yang berlangsung di Lapang Merdeka terdapat, adanya atribut bakal pasangan calon dan tidak adanya pencegahan yang dilakukan.
“Jelas di pasal 12 UU 20 Tahu 2023 pegawai ASN berperan sebagai perencana pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional bebas dari interpensi politik serta bersih dari praktik korupsi kolusi dan nepotisme,” tutur Yasti.
Berdasarkan putusan tersebut, pihaknya akan segera menyampaikan rekomendasi sanksi terhadap Kadis Disporapar kepada intansi terkait.
“Kita akan meneruskan pelanggaran netralitas ASN ini kepada instansi yang berwenang, (Inspektorat),” tutupnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadjie terkait adanya pelanggaran tersebut, pihaknya segera memberikan sanksi.
Pihaknya sampai saat ini masih menungu keterangan resmi dari pihak Bawaslu.
“Secara tertulis belum, tapi secara informasi kita sudah tahu semua mendengar dari rilis yang disampaikan,” ujarnya, Rabu (09/10/2024).
Setelah menerima surat resmi dari Bawaslu, pihaknya akan segera menentukan sanki yang diberikan kepada Kadis Disporapar.
Menurutnya pelanggaran yang dilakukan pelanggaran Kadis Tejdo tidak masuk dalam kategori ringan.
“Untuk itu nanti akan diproses bagaimana ketentuan disiplin pegawai. Jelas pelanggaran disiplin sudah masuk tidak ada ringan tapi sedang,” pungkas Kusmana.












