slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor
Di Rapat Paripurna DPRD, Wali Kota Sukabumi Sampaikan Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika Serta LKPJ 2022 - Sukabumi Hari Ini
Sukabumi Hari Ini
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV
No Result
View All Result
Sukabumi Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

Di Rapat Paripurna DPRD, Wali Kota Sukabumi Sampaikan Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika Serta LKPJ 2022

April 3, 2023
in Berita, DPRD Kota Sukabumi, Kota Sukabumi, Pemerintahan
Di Rapat Paripurna DPRD, Wali Kota Sukabumi Sampaikan Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika Serta LKPJ 2022
179
SHARES
995
VIEWS
Bagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Whatsapp

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi terhadap Penjelasan Wali Kota Sukabumi terhadap dua hal di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Senin (3/4/2023).

Pertama terkait penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Sukabumi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika (PN). Sementara kedua terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2022. Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda dan dihadiri Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada serta perwakilan Forkopimda.

” Pengusulan tentang raperda P4GN-PN ini pelaksanaan program pembentukan perda 2023 sesuai keputusan DPRD Kota Sukabumi Nomor 32 tahun 2022,” ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi. Nartkotika zat bermanfaat dalam pengobatan pengakit tertentu.

Namun jika disalahgunakan atau tidak digunakan standar pengobatan berakibat merugikan. Apalagi, penyalahgunaan narkoba makin meningkat intensitasnya setiap tahun. BNN menyebutkan jumlah kasus narkotika naik signifikan.

Penyalahgunaan narkoba sudah sampai pada tingkat mengkhawatirkan hampir tidak ada satu pun bebas wilayah narkoba. Dengan maraknya peredaran narkoba pemerintah dituntut memperketat pengawasan mencegah dan memberantas peredaran narkoba agar generasi muda tidak terjerumus.

Sebagai upaya pencegahan pada 12 Oktober 2009 lahir UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mengatur upaya pemberantasan menindak pidana narkotika, pemanfaatan narkotika untuk pengobatan dan kesehatan rehabilitasi medis dan sosial.

Selain itu hadir PP No 23 tahun 2010 tentang BNN dan PP Nomor 40 tahun 2013 temtanh pelaksanaan UU No 35 tahun 2009 dan Pemendagri No 12 tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN dan PN.

Dalam Pasal 2 ayat 3 Permendagri disebutkan bupati dan wali kota fasilitasi pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dalam Pasal 3 bentuk fasiliitasi yakni penyusunan perda. Maka pasal ini jadi dasar menyusun raperda.

Dalam momen ini juga wali kota menyampaikan LKPJ wali kota dan wakil wali kota Sukabumi tahun 2022. ” Bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas otonomi daerah yang dilaporkan kepala daeeah kepada DPRD, sebagaimana diamantkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda,” ujae Fahmi. Dalam Pasal 71 ayat 2, amanatkan kepala daerah berkewajiban memberikan LKPJ kepada DPRD.

Di Pasal 71 ayat 3, LKPJ dibahas oleh DPRD untuk rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah. Cakupan LKPJ ini yakni informasi capaian pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan Pemkot Sukabumi.

Menekankan aspek pengawasan dan pengendalian guna melihat dan evaluasi kinerja pemda. Bergagai irisan pemerintah wajib bekaitan pelayanan dasar dan tidak pelayanan dasar, urusan pilihan dan fungsi penunjang pemerintahan.

Penyampaikan LKPJ berpedoman pada PP Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaran pemda Pasal 19 ayat 1. Kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Fahmi menuturkan, ada juga Permendagri Nomor 8 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No 13 tahun 2019. Data dan informasi capaian program kegiatan sub kegiatan dalam rangka mewujudkan Sukabumi Renyah dan Buku laporan LKPJ diserahkan kepada DPRD pada 28 Maret 2023.

Previous Post

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan Pejabat di lingkungan Pemkot Sukabumi

Next Post

Permudah Pembayaran PBB P2, BPKPD Sosialisasikan Aplikasi Spadasantun dan Sispeck

adminshi

adminshi

Related Posts

Tekan Inflasi, Sukabumi Gencarkan Gerakan Pangan Murah di Tujuh Kecamatan
Berita

Tekan Inflasi, Sukabumi Gencarkan Gerakan Pangan Murah di Tujuh Kecamatan

October 6, 2026
Upacara Peringatan HUT Ke-81 TNI Tingkat Kota Sukabumi Digelar di Lapang Merdeka
Berita

Upacara Peringatan HUT Ke-81 TNI Tingkat Kota Sukabumi Digelar di Lapang Merdeka

October 5, 2026
Denda PBB-P2 di Kota Sukabumi Dihapus hingga Desember 2026, Ini Cara Bayarnya
Berita

Denda PBB-P2 di Kota Sukabumi Dihapus hingga Desember 2026, Ini Cara Bayarnya

October 5, 2026
Dua Hari Pencarian, Remaja yang Terseret Arus di Pantai Istiqomah Sukabumi Belum Ditemukan
Berita

Dua Hari Pencarian, Remaja yang Terseret Arus di Pantai Istiqomah Sukabumi Belum Ditemukan

October 4, 2026
Operasi Penanganan Kebakaran TPA Cikundul Sukabumi Ditutup
Berita

Operasi Penanganan Kebakaran TPA Cikundul Sukabumi Ditutup

October 4, 2026
Mahasiswa di Sukabumi Didorong Jadi Tenaga Kerja Siap Pakai dan Wirausaha
Berita

Mahasiswa di Sukabumi Didorong Jadi Tenaga Kerja Siap Pakai dan Wirausaha

October 4, 2026
Next Post
Permudah Pembayaran PBB P2, BPKPD Sosialisasikan Aplikasi Spadasantun dan Sispeck

Permudah Pembayaran PBB P2, BPKPD Sosialisasikan Aplikasi Spadasantun dan Sispeck

IKLAN HARI SUMPAH PEMUDA

DOWNLOAD APLIKASI SHI

Sukabumi Hari Ini

Sukabumi Hari Ini, media informasi akurat, cepat dan sesuai fakta.

Telusuri Kategori Lain

  • Berita
    • Kabupaten Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Nasional
    • Provinsi Jawa Barat
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
    • DPRD Kota Sukabumi
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • Polri
    • TNI
  • Politik
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Populer Lainnya

  • Hukum Puasa dalam Islam: Wajib, Sunnah, Haram, atau Makruh? Simak Penjelasannya!

    Hukum Puasa dalam Islam: Wajib, Sunnah, Haram, atau Makruh? Simak Penjelasannya!

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Anggota DPRD Sukabumi Melan Maulana Apresiasi Turnamen Domino ORADO, Cabor Baru Langsung Disambut Antusias

    187 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Kompol Fajri Anbiyaa Resmi Jabat Wakapolres Sukabumi Kota

    255 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Redaksi
  • Kerjasama dan Iklan

© 2025 Sukabumi Hari Ini

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV

© 2025 Sukabumi Hari Ini

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In