Kota Sukabumi – Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman bersama Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Jona Arizona menerima aksi damai puluhan wartawan di depan kantor DPRD Kota Sukabumi, Rabu (22/5/2024).
Sejumlah tuntutan mengenai revisi RUU Penyiaran yang disampaikan para peserta aksi dari 3 organisasi profesi wartawan (PWI, IJTI dan AJI) tersebut diterima dengan terbuka.
Usai menerima aksi damai tersebut, Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman menyebut, pihaknya akan menyampaikan aspirasi tersebut ke tingkat atas. Ia juga mengatakan pihaknya sepakat terhadap beberapa tuntutan yang disampaikan peserta aksi untuk mengkaji ulang revisi RUU Penyiaran.
“Dewan sebagai wakil rakyat yang menampung semua aspirasi dari rakyat tentunya berkewajiban untuk menyampaikannya kepada yang berkepentingan, karena ini masalahnya masalah pusat, tentunya kami akan menyampaikan ke tingkat pusat,” sebut Kamal.
“Tadi sudah disampaikan oleh pimpinan Dewan, intinya sepakat, karena ini kan mengkebiri kode etik jurnalistik itu sendiri, sebab pers itu memerlukan kebebasan untuk menyampaikan berita kepada masyarakat.” pungkasnya.
Diketahui, aksi damai puluhan wartawan dari 3 organisasi profesi wartawan Kota Sukabumi yang dilakukan di depan Balai Kota Sukabumi dan DPRD Kota Sukabumi tersebut dikawal ratusan anggota Polres Sukabumi Kota. Adapun tuntutan yang disampaikan para peserta aksi, antara lain ;
a. Menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut;
b. Meminta DPR RI mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak, termasuk organisasi profesi wartawan/jurnalis, serta publik secara terbuka;
c. Meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform;
d. Mendesak unsur Forkopimda Kota Sukabumi, khususnya DPRD Kota Sukabumi berkirim surat kepada Komisi I DPR RI terkait penolakan RUU Penyiaran.














