SUKABUMI – Persoalan sengketa tanah sampalan di Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi akhirnya mendapatkan satu keputusan, setelah kuasa hukum warga Desa Mekarsari yang melakukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dikabulkan.
Putusan itu tertuang terhadap enam buah sertifikat yang dibatalkan dan tidak sah setelah berkordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi, untuk dilakukan pencocokan.
Sehingga, dengan adanya hasil putusan itu, pemohon kembali melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kuasa Hukum Desa Mekarsari Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi yang dimotori Dasep Rahman Hakim, Fedrick Hendrik Kandai dan Mamat Rahmat mengungkapkan, terkait perkara kasasi nomor: 135 K/TUN/2024 yang dimohonkan PT. Kemilau Rejeki sebagai pemohon, telah selesai.
“Dari hasil kasasi pada Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, diputus pada tanggal 6 Mei 2024 dengan amar putusan permohonan kasasi tersebut ditolak, dengan demikian perkara tersebut telah Incraht dan mempunyai kekuatan hukum tetap, sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, yang diperkuat putusan kasasi pada Mahkamah Agung,” ungkap Dasep.
Lebih lanjut Dasep menambahkan, perjuangan masarakat dan pemerintah Desa Mekarsari yang diwakili Kepala Desa Mekarsari dari tahun 2019 ini akhirnya dapat dikabulkan dan telah berkekuatan hukum tetap/incraht.
“Perolehan tanah dengan tujuan yang tidak baik hasilnya pun tidak baik, awalnya dari pemalsuan ternyata akhirnyapun harus dibatalkan. Sebelumnya lokasi itu sempat akan dilakukan konstatering atau pencocokan tanah,” jelas Dasep.
Persoalan sengketa tanah sampalan ini tak kunjung selesai sejak tahun 2019 silam. Namun, kini dengan adanya putusan dari Mahkamah Agung yang menolak kasasi yang diajukan pemohon, kasusnya kini menjadi terang benderang.
Berikut enam sertifikat dengan putusan mengabulkan gugatan Desa Mekarsari yang seluruhnya dinyatakan batal dan tidak sah :
1. Sertipikat Hak Guna Bangunan nomor 2/Desa Mekarsari, tanggal 15 April 2014, Surat Ukur nomor 5/Mekarsari/2014 tertanggal 10 Februari 2014, luas 16.910 M2.
2. Sertipikat Hak Guna Bangunan nomor 3/Desa Mekarsari, tanggal 15 April 2014, Surat Ukur nomor 4/Mekarsari/2014 tertanggal 10 Februari 2014, Luas 10.420 M2.
3. Sertipikat Hak Guna Bangunan nomor 15/Desa Mekarsari, tanggal 03 November 2016, Surat Ukur nomor 18/Mekarsari/2016 tertanggal 27 Juli 2016, luas 17.890M2.
4. Sertipikat Hak Guna Bangunan nomor 13/Desa Mekarsari, tanggal 11 Agustus 2016, Surat Ukur nomor 12/Mekarsari/2016 tertanggal 12 April 2016, luas 17.800M2.
5. Sertipikat Hak Guna Bangunan nomor 11/Desa Mekarsari, tanggal 08 Juni 2016, Surat Ukur nomor 16/Mekarsari/2016 tertanggal 28 April 2016, luas 10.020 M2.
6. Sertipikat Hak Guna Bangunan nomor 12/Desa Mekarsari, tanggal 21 Juni 2016, Surat Ukur nomor 15/Mekarsari/2016 tertanggal 18 April 2016, Luas 18.920 M2.
Tanah sampalan di kampung Sindang Desa Mekarsari awalnya diperuntukkan sebagai tempat pangangonan/gembala warga sekitar. Sementara Desa Mekarsari terbentuk hasil pemekaran dari Desa Curugluhur. Tanah sampalan di Desa Mekarsari sudah ada dan tercatat dalam profil Desa Curugluhur tahun 1997 lalu.














