Polsek Cilaku – Untuk meminimalisir dan menekan peredaran Minum Keras (Miras) terutama Miras Oplosan, Personil Polsek Cilaku gelar razia Miras pada saat melaksanakan kegiatan Patroli.
Kegiatan Patroli tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Cilaku Kompol Nandang beserta beberapa anggota Polsek. Tidak hanya Patroli, personil Polsek Cilaku juga melaksanakan razia minuman keras (Miras) terutama Miras Oplosan disekitar wilayah Hukum Polsek Cilaku, Sabtu (10/6/2023).
“Kegiatan tersebut bertujuan untuk menjaga serta mengantisipasi terjadinya Gangguan Kamtibmas akibat dari Minum Keras (Miras) terutama Miras Oplosan” Ucap Kompol Nandang
Menurut Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kapolsek Cilaku Kompol Nandang menjelaskan razia tersebut bertujuan untuk memberantas peredaran dan penjualan Miras tanpa ijin dan meminimalisir korban jiwa yang disebabkan oleh Miras Oplosan, minuman keras juga kasus tindak kriminalitas lainnya. Jelas Kompol Nandang
Anggota Polsek Cilaku mendatangi Toko-toko jamu yang diduga menjual Miras ataupun Miras Oplosan yang berlokasi di wilayah Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur, dan berhasil menemukan 4 botol Intisari, 3 botol AO, 1 botol Arak Putih, 1 botol Anggur Merah, 1 botol Fren Shif serta Roso roso 50 kantong plastik dan 4 botol plastik yang kemudian di Amankan oleh Anggota Polsek Cilaku.
“Selain mengamankan Barang Bukti, Anggota Polsek Cilaku juga memberikan himbauan kepada penjual agar tidak menjual kembali Miras apalagi Miras Oplosan” Pungkas Kompol Nandang













