Kota Sukabumi – Polres Sukabumi Kota Polda Jawa Barat – Unit Lalulintas Polsek Cisaat Polres Sukabumi Kota melaksanakan sosialisasi larangan knalpot tidak sesuai spesifikasi/teknis ke sekolah SMK Yasti Desa Cisaat Kecamatan Cisaat Kabulaten Sukabumi. Jum’at (2/2/2024).
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo Melalui Kapolsek Cisaat Akp Yanto Sudiarto,S.H,M.H mengatakan, upaya ini dilakukan untuk memberantas penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi atau brong di wilayah Kecamatan Cisaat dan Disisi lain, banyak pengguna kendaraan berknalpot brong usia sekolah.
Kegiatan sosialisasi tersebut di ikuti oleh 100 peserta siswa didik SMK Yasti Cisaat,adapun tujuan sosialisasi tersebut untuk menciptakan ketenangan sekaligus menegakan aturan berlalu lintas, knalpot brong telah menjadi salah satu sumber kebisingan yang mengganggu ketenteraman di jalanan.
“Kami melakukan sosialisasi ini sebagai upaya preventif untuk mengurangi kebisingan yang meresahkan akibat penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi pada kendaraan bermotor,” ungkapnya.
Diharapkan, sosialisasi ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan peraturan lalu lintas terkait penggunaan knalpot yang tidak standar.
Mengingat, dampak kebisingan dari knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga dapat berdampak negatif pada lingkungan sekitar.
Kapolsek Cisaat juga meminta partisipasi aktif dari masyarakat dengan melaporkan jika menemui kendaraan yang masih menggunakan knalpot tidak sesuai kepada pihak berwenang.
Dengan terus digencarkannya sosialisasi ini, diharapkan mampu mengurangi penggunaan knalpot brong di jalan raya sehingga dapat menciptakan wilayah kecamatan cisaat yang lebih kondusif dan nyaman bagi semua pihak.














