SUKABUMI – Pemkot Sukabumi menerima audiensi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Ruang Utama Balaikota Sukabumi, Rabu (24/1/2024).
Penjabat (PJ) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji menerima secara langsung audiensi tersebut. Hadri dalam kesempatan itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Kepala Diskumindag.
“Pertemuan ini adalah sebagai bentuk silaturahmi kami. Mudah mudahan kedepan keberadaan BPSK di Kota Sukabumi dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Penjabat (PJ) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji.
Sementara itu Dijelaskan pula, peran dan fungsi BPSK ini sangat banyak, diantaranya menangani dan menyelesaikan sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha di luar pengadilan, dengan cara konsiliasi, mediasi dan arbitrase. Sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
“bagi warga masyarakat atau konsumen yang merasa dirugikan oleh lembaga atau perusahaan, bisa melaporkannya ke BPSK Kota Sukabumi, untuk ditindaklanjuti dan ditangani sekaligus diselesaikan secara optimal,” terangnya.













