Sebanyak 366 orang warga binaan Lapas Kelas II B Kota Sukabumi menerima remisi dalam rangka hari kemerdekaan ke-78 Republik Indoenesia di Lapas Kelas IIB Sukabumi, Kamis (17/8/2023).
Pada Kesempatan tersebut hadir Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman serta Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi.
Para warga binaan yang diberikan remisi sesuai syarat dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mereka mendapatkan remisi dengan waktu yang berbeda, dan bersyukur ada satu warga binaan yang dapat pulang kembali kepada keluarga. Pemberian remisi ini sebagai bentuk perhatian dan kehadiran pemerintah di momen yang terbaik di hari kemerdekaan RI yang ke-78.
Remisi bukanlah sekedar pemberian yang diberikan secara sederhana oleh negara. Akan tetapi sejatinya remisi merupakan bentuk kehadiran negara dalam posisi dan situasi apapun saat ini.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi, Christo Victor Nixon Toar menerangkan, pihaknya melaksanakan upacara pemberian remisi, dalam rangka HUT kemerdekaan RI ke 78. Untuk remisi yang diajukan oleh pihak lapas ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sejumlah 420 orang dan yang turun 336 orang, karena berbagai macam administrasi yang tidak memenuhi.














