slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor
Pria Usia Enam Puluh Tahun Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Diamankan Polres Cianjur - Sukabumi Hari Ini
Sukabumi Hari Ini
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV
No Result
View All Result
Sukabumi Hari Ini
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Pria Usia Enam Puluh Tahun Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Diamankan Polres Cianjur

July 6, 2023
in Uncategorized
Pria Usia Enam Puluh Tahun Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Diamankan Polres Cianjur
179
SHARES
996
VIEWS
Bagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Whatsapp

Polres Cianjur Polda Jabar – Cianjur berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang dimana usia dari anak tersebut baru berumur 3 tahun, kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 sekitar pukul 07.30 WIB di Kampung Bobojong Desa Cidamar Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, korban berinisial ANF (3) sedangkan tersangka berinisial MS (60), sebanyak 5 saksi sudah dilakukan pemeriksaan. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 buah baju dress anak yang dipakai saat kejadian, 1 pasang sandal anak dan satu celana panjang.

“Kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 sekitar pukul 07.30 pagi pada saat korban sedang bermain di dekat rumahnya yang kebetulan berdekatan juga dengan rumah pelaku, kemudian korban dipanggil oleh pelaku lalu diajak masuk ke rumah pelaku yang pada saat itu tidak ada siapa-siapa dan disana lah tersangka melakukan perbuatan cabul kepada korban.” Ucap Kapolres Cianjur saat memimpin Konferensi Pers di Mapolres Cianjur, Kamis (06/07/2023).

Kapolres Cianjur menambahkan, setelah kejadian tersebut korban kembali ke rumahnya dan melaporkan sakit di bagian alat vitalnya kemudian orang tua korban bertanya kepada korban namun tidak menjawab, tak lama kemudian datang salah satu saksi yang melihat langsung pada saat kejadian dari jendela rumah tersangka dan memberitahukan kejadian tersebut kepada korban dengan bahasa isyarat karena saksi tersebut memiliki keterbatasan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.

source : Bripda Rangga Ahmadi Fahriza (Humas Polres Cianjur)

Previous Post

Dekatkan Diri Kepada Masyarakat Anggota Polsek Lembursitu Patroli Dialogis dengan Warga

Next Post

Sambangi Pangkalan Ojek, Patroli Samapta Berikan Himbauan Kamtibmas

admin2 admin2

admin2 admin2

Related Posts

Bhabinkamtibmas lingkari kerawanan malam hari himbau sebar pesan kamtibmas
Berita

Bhabinkamtibmas lingkari kerawanan malam hari himbau sebar pesan kamtibmas

September 11, 2024
Berita

Polsek Baros Efektifkan Patroli Bank BRI unit baros antisipasi pencurian terhadap Nasabah

June 7, 2024
Patroli rutin Polsek Kadudampit untuk Dekatkan dengan Masyarakat
Uncategorized

Patroli rutin Polsek Kadudampit untuk Dekatkan dengan Masyarakat

April 24, 2024
Perbaiki Titik Aliran Sungai yang Sering Banjir
Uncategorized

Perbaiki Titik Aliran Sungai yang Sering Banjir

April 24, 2024
Pantau dan Cek Lokasi Banjir Akibat Curah Hujan Tinggi
Uncategorized

Pantau dan Cek Lokasi Banjir Akibat Curah Hujan Tinggi

April 24, 2024
Kapolsek Sukaraja Datangi Lokasi Bencana Banjir
Uncategorized

Kapolsek Sukaraja Datangi Lokasi Bencana Banjir

April 24, 2024
Next Post
Sambangi Pangkalan Ojek, Patroli Samapta Berikan Himbauan Kamtibmas

Sambangi Pangkalan Ojek, Patroli Samapta Berikan Himbauan Kamtibmas

IKLAN HARI SUMPAH PEMUDA

DOWNLOAD APLIKASI SHI

Sukabumi Hari Ini

Sukabumi Hari Ini, media informasi akurat, cepat dan sesuai fakta.

Telusuri Kategori Lain

  • Berita
    • Kabupaten Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Nasional
    • Provinsi Jawa Barat
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
    • DPRD Kota Sukabumi
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • Polri
    • TNI
  • Politik
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Populer Lainnya

  • Hukum Puasa dalam Islam: Wajib, Sunnah, Haram, atau Makruh? Simak Penjelasannya!

    Hukum Puasa dalam Islam: Wajib, Sunnah, Haram, atau Makruh? Simak Penjelasannya!

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Anggota DPRD Sukabumi Melan Maulana Apresiasi Turnamen Domino ORADO, Cabor Baru Langsung Disambut Antusias

    187 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Kompol Fajri Anbiyaa Resmi Jabat Wakapolres Sukabumi Kota

    255 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Redaksi
  • Kerjasama dan Iklan

© 2025 Sukabumi Hari Ini

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV

© 2025 Sukabumi Hari Ini

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In